Posting Hasil Curian di PJBO, Dua Spesialis Curat Diamankan Polsek Tampan Pekanbaru

Kedua pelaku berinisial MNI (36) dan KI (24) saat konferensi pers, Selasa (25/10/2022). (sumber foto: Humas Polsek Tampan)

 

SIBERONE.COM - Dua tersangka Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di empat lokasi berbeda berhasil diungkap Polsek Tampan, Polresta Pekanbaru. Kedua pelaku masing masing berinisial MNI (36) dan KI (24).

Atas nama korban Suwamra Jonrefli (rumah dalam kondisi kosong), barang yang dicuri Sepeda motor beat BM, dua unit mesin cuci, kompor gas dan tabung gas, serta satu unit televisi, jumat (01/07)

Korban Sunu Istikomah Danu, dengan (rumah dalam kondisi kosong) kerugian satu unit mobil Suzuki Ertiga BM 1856 TO warna hitam, noka : MHYKZE81SFJ-272422 dan nomor mesin : K14BT-1160113, TV LED 42 Inc, TV LED 32 Inc, Home teater, 2 (dua) unit laptop merk Axion dan merk Compaq dan 2 (dua) unit Hand Phon, sabtu (02/07) 

Korban Yuana dan Yunsen (adik beradik) (rumah dalam kondisi kosong), barang yang diambil berupa Laptop Lenovo dan gitar Yamaha warna coklat, kamis (13/10)

Terakhir, korban Angga Perdana (rumah dalam kondisi kosong), barang yang diambil SP Motor Beat BM 2977 IM nomor rangka : MHIJM2110HK183244, nomor mesin : JM21E1180762, kulkas merk Aqua, mesin cuci merk Sharp, kipas angin merk miyako serta dispenser, sabtu (27/08).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK didampingi Kanit Reskrim Akp Aspikar SH dan  Kasi Humas Ipda Syafriwandi dalam konferensi persnya mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan korban yang kehilangan barang-barangnya. pelaku menjual hasil curian melalui Online Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) bahwa ada menjual Guitar listrik Merk yamaha warna coklat.

Kemudian Team Opsnal Polsek Tampan merasa curiga dan mencocokan guitar  listrik dengan laporan polisi tanggal (13/10) ternyata sesuai dengan barang-barang yang hilang dilaporkan oleh korban.

Selanjutnya, pada Selasa (18/10) Team Opsnal dengan berpura-pura sebagai pembeli sekira pukul 24.00 Wib membeli Guitar listrik di jalan SM amin dengan cara cash on delivery (COD).

Setelah tim Polsek Tampan berhasil mengamankan pelaku, lalu dilakukan interogasi dan diketahui selain guitar listrik tersebut masih banyak barang bukti lain yang disimpan di rumah.

Saat dilalukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan Speaker Teater, mobil Suzuki Ertiga warna putih tanpa plat nomor dan mencocokan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan laporan polisi tanggal 03 juli 2022, dan pelaku mengakui mobil Suzuki Ertiga yang diambil dulunya warna hitam dilakukan cat ulang di kota Jambi menjadi warna putih, serta 2 unit laptop hasil curian.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 (satu) Unit mobil ertiga warna putih tanpa nomor polisi, beserta kunci kontak, 1 (satu) Gitar Listrik dan 2 (dua) unit home teater merk sharp serta 2 (dua ) unit Laptop merk Aser dan merk Asus

"Sedangkan barang bukti sepeda motor, kulkas merek aqua dan mesin cuci merek sharp dan kipas angin merek miyako dan barang hasil curian lainnya pengakuan pelaku sudah dijual melalui PJBO dan ini akan kita selidiki dan masih dalam pengembangan," terang Kapolsek dalam konferensi persnya, Selasa (25/10/2022).

"Kedua Pelaku dilakukan test Urine positife (+) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina," lanjutnya.

Disebutkan Kapolsek, terhadap pelaku disangkakan Pasal  363 ayat 2 Jo 65 KUH Pidana.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar