BPOM RI Perbarui Daftar Obat yang Teruji Miliki Kandungan EG Melampaui Ambang Batas

Kepala BPOM RI Penny K Lukito (sumber foto: Detik.com)

 


SIBERONE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memperbarui daftar obat yang teruji memiliki kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melampaui ambang batas aman. Seperti diketahui, ambang batas cemaran EG adalah 0,5 mg per kg.

Sementara ketiga produk berikut memiliki kandungan di luar ambang batas tersebut sehingga berisiko pada kesehatan.

"Ada tiga produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," beber Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers Minggu (23/10/2022).

“Namun sebenarnya ketiga produk ini memang sudah kita laporkan ya di dalam press release sebelumnya, produk tersebut," lanjut dia.

Daftar Produk yang Dinyatakan Mengandung Cemaran EG/DEG Melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada 20 Oktober 2022:

1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)
3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)

Penny menekankan hingga saat ini masih ada lebih dari 60 obat sirup yang tengah diuji BPOM RI. Rilis keamanan obat tersebut akan diumumkan secara bertahap, sembari proses pengujian terus dilakukan.

"Masih ada sisa 69 lagi produk, masih dalam proses sampling dan pengujian, harapannya secepatnya akan kami keluarkan secara bertahap, tentunya yang aman bisa menjadi pilihan untuk segera dikonsumsi," pungkasnya. 

 

Sumber: Detik.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar