Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
BPOM RI Perbarui Daftar Obat yang Teruji Miliki Kandungan EG Melampaui Ambang Batas
SIBERONE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memperbarui daftar obat yang teruji memiliki kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melampaui ambang batas aman. Seperti diketahui, ambang batas cemaran EG adalah 0,5 mg per kg.
Sementara ketiga produk berikut memiliki kandungan di luar ambang batas tersebut sehingga berisiko pada kesehatan.
"Ada tiga produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," beber Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers Minggu (23/10/2022).
“Namun sebenarnya ketiga produk ini memang sudah kita laporkan ya di dalam press release sebelumnya, produk tersebut," lanjut dia.
Daftar Produk yang Dinyatakan Mengandung Cemaran EG/DEG Melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada 20 Oktober 2022:
1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries)
3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries)
Penny menekankan hingga saat ini masih ada lebih dari 60 obat sirup yang tengah diuji BPOM RI. Rilis keamanan obat tersebut akan diumumkan secara bertahap, sembari proses pengujian terus dilakukan.
"Masih ada sisa 69 lagi produk, masih dalam proses sampling dan pengujian, harapannya secepatnya akan kami keluarkan secara bertahap, tentunya yang aman bisa menjadi pilihan untuk segera dikonsumsi," pungkasnya.
Sumber: Detik.com
Berita Lainnya
Pemkab Asahan Gelar Peringatan Hari Kesehatan Nasional 2021
Gubernur Ansar Akan Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Rumah Singgah Dinsos Inhil Berserakan, Kepala Dinas Sosial Berikan Penjelasan
Sinergitas TNI-POLRI dan Linmas Surakarta Laksanakan Penerapan Protkes Dan Kegiatan PPKM di Pasar Kembang
Kapolda Jateng Lakukan Pengecekan Kampung Siaga Candi dan Posko PPKM MICRO di Polres Demak dan Jepara
Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Melalui Posbakum Kerjasama Peradi dan PN Semarang
Resmi Dibuka, RAKERNAS IWO 2021 Dihadiri PW dan PD IWO se-Indonesia
Gaji ke-13 Segera Cair, Pemda Inhil Siapkan Dana Mencapai 38 Milyar
Cek HP, Ini Cara Mengetahui Kamu Lolos Kartu Pra Kerja
Jembatan Balaibung Jadi Ikon Foto di Pulau Banyak Aceh Singkil
Ribuan Pohon Ganja di Lahan 11 Haktare Dimusnahkan Polres Gayo Lues Aceh
Mendagri Berikan Teguran Keras kepada 19 Kepala Daerah, Berikut Daftarnya