Pria Diduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Diamankan Polsek Lubuk Baja

AS (29) pelaku pencabulan anak di bawah umur di salah satu penginapan di Lubuk Baja saat diamankan polisi (sumber foto: Ulasan.co)

 


SIBERONE.COM - Polsek Lubuk Baja menciduk AS (29) pelaku pencabulan anak di bawah umur di salah satu penginapan di Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/10).

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian tersebut berawal pada akhir September 2022 lalu. Pelaku dan korban berkenalan di Pujasera Botania 1. Keduanya berkerja di tempat tersebut. Seiring berjalannya waktu, korban dan pelaku berpacaran.

Saat itu pelaku yang baru selesai bekerja mengajak YG (13), korban bersama-sama pergi jalan di sekitaran Nagoya. “Di mana saat di perjalanan pelaku mengajaknya untuk menginap di hotel dikarenakan capek telah bekerja seharian,” kata Budi, Kamis (20/10).

Korban dan pelaku akhirnya menginap di Penginapan Rindu, nomor 405 dan kemudian melakukan hubungan badan. Kemudian menginap lagi di tempat sama dengan kamar berbeda pada 12 Oktober 2022 sekira pukul 00.42 WIB. Mereka kembali memadu kasih.


Namun, aksi keduanya diketahui Ibu korban yang kemudian menggerebek tempat merela menginap. “Cowoknya sempat kabur, lalu Rabu (19/10) kita berhasil amankan dan kita lakukan penyelidikan mendalam,” kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang–Undang Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp5 miliar.

 

Sumber: Ulasan.co 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar