Diduga Aktivitas Penambang Pasir Ilegal di Desa Wawasan Meraja Lela, Masyarakat Setempat keluhkan Jalan Rusak


SIBERONE.COM - Adanya aktivitas tambang pasir diduga tidak mengantongi surat izin alias Ilegal di Desa Wawasan, Desa Tanjung Harapan (Umbul Ecek)  kecamatan Tanjung Sari dan Merbau Mataram, Lampung Selatan,
Selasa (02/02/21)

Diduga pertambangan pasir Ilegal tersebut menyebabkan jalan depan rumah warga Rusak parah, dan membuat ruas jalan menuju desa mulai berlobang, salah satu jembatan akses menuju desa juga terlihat ambles akibat dari muatan dump truk pengangkut pasir Ilegal tersebut.

Terkait hal tersebut Warga desa Wawasan melaporkan, permasalahan tersebut ke suatu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) KAKI (Komite Anti Korupsi Indonesia).

saat awak media dan LSM KAKI hendak  konfirmasi ke pemilik Lokasi Pasir Tersebut, ternyata pemilik lokasi pasir tersebut mengaku jika diri nya dari Suatu Lembaga juga, (Imron) dan di dampingi Bakri dari LSM mengatakan, jika penambang pasir tersebut memiliki Uang kas sebesar Rp 10.000 permobil, akan tetapi uang tersebut di peruntukan untuk perbaikan Masjid.” ucapnya. 

Saat awak media hendak konfirmasi ke Kepala Desa Wawasan, (Agus) tidak ada di tempat.

"Akibat aktivitas penambangan pasir tersebut jalan kami rusak berat belum lagi suara bising mesin penyedot," ungkap warga tersebut,

 Warga berharap pihak Polres Lampung Selatan Menindak tegas bagi penambang pasir yang tidak mengantongi surat ijin (ilegal) tersebut. 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar