Indragiri Hilir Berduka, Mantan Bupati 2 Periode Wafat Hari Ini
DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
7 Pelaku Diduga Edarkan Narkoba Diamankan Sat Narkoba Polres Inhil
SIBERONE.COM - Sebanyak 7 pelaku terduga pengedaran narkoba jenis ekstasi berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Ketujuh pemilik 1.135 butir pil ekstasi inisial J (36) warga Kateman, IS (39), AA (22), TTS (31) IJ (28), HFJ (30) warga Tembilahan dan CR (33) warga Tembilahan Hulu, diamankan pada Minggu (9/10) lalu.
Hari Kamis (6/10), Anggota Sat Narkoba Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap pelaku inisial J yang datang dari Kecamatan Kateman ke Tembilahan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika jenis Pil Extacy.
Mendapat informasi J bersama dengan IS berada di sebuah warung makan Jalan Telaga Biru Tembilahan pada Minggu (9/10) Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Inhil langsung mengamankan kedua pelaku tersebut.
"Setelah berhasil diamankan dari tas J terdapat uang tunai senilai Rp. 44 juta hasil dari transaksi narkotika pil ekstasi," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba AKP Indra Lubis SE SH MH kepada awak media.
Saat diintrogasi, diperoleh keterangan J dan IS dengan dibantu AA telah menjual narkotika jenis pil extacy tersebut kepada TTS.
"Sore harinya kami juga berhasil menangkap AA dan TTS. Pelaku TTS menerangkan telah menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada CR," ungkapnya.
Atas keterangan tersebut, Tim Opsnal juga mengamankan CR dan kemudian dilakukan interogasi, dimana CR mengakui telah membeli narkotika jenis pil Extacy dari TTS. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis pil extasi sebanyak 220 butir.
"Berdasarkan keterangan lainnya dari J, Ia juga menitipkan pil ekstasi kepada AA dengan tujuan untuk dipasarkan di wilayah Tembilahan. Dari pengakuan AA kepada J, pil Extacy sebanyak lebih dari 900 butir telah laku terjual dan belum dilakukan pembayaran, namun itu hanya akal-akalan dari AA dimana narkotika Pil Extacy tersebut sebenarnya belum terjual yang sebenarnya dititipkan kepada IJ untuk disimpan," terangnya.
Setelah IJ diamankan, diperoleh keterangan bahwa Narkotika jenis pil extacy tersebut disimpan rumahnya.
"Kami didampingi Ketua RT setempat melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 915 butir di rumah IJ," tutur Kasat Narkoba.
Dari hasil pemeriksaan semua pelaku, diduga terdapat keterlibatan dari HFJ, yang memiliki peran bersama dengan TTS mencari uang pinjaman dan juga menggunakan uang milik HFJ untuk melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis pil extasi. Dan terhadap pelaku HFJ telah diamankan.
"Total Narkotika jenis pil Extacy yang ditemukan sebanyak 1.135 butir," paparnya.
Para pelaku dikenai Pasal 114 Jo 112 Jo 132 UU RI No 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Berita Lainnya
Setahun Jadi DPO, Pelaku Penggelapan Uang Rp121 Juta di Batam Dinamakan Polisi
Sidang Perdana PHI 14 Orang Pekerja Sindo Weekly, Tergugat Tidak Hadir
Polres Kampar Berhasil Tangkap 1 Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Tujuh Pemilik Sabu 86.8 Kg Dihukum Penjara Seumur Hidup
Jadi Pengedar Sabu, Kakek di Bengkalis Diringkus Polisi
Diduga Mencuri di Gedung PT Permata Surya Bahari Pekanbaru, Empat Orang Tersangka Diamankan Polisi
Penimbun 8.000 Liter BBM Jenis Solar Subsidi, Polres Temanggung Amankan Tersangka
Gunakan Airsoftgun, Koboi Jalanan Pengendara Fortuner Dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api
Penjual dan Pemain Chip Higgs Domino di Rangsang Barat Meranti Ditangkap Polisi
Tiga Wanita dan Dua Pria Diamankan Polres Inhil, Kasus Togel
Polres Musi Banyuasin Tangkap 3 Tersangka Penambang Ilegal