2 juta Batang Rokok Ilegal Jenis Sigaret Diamankan Bea Cukai Langsa Aceh

2 juta Batang Rokok Ilegal Jenis Sigaret Diamankan Bea Cukai Langsa Aceh. (sumber foto: TvOnenews.xom)

 


SIBERONE.COM - Tim Patroli Bea Cukai Langsa, Aceh amankan 2 juta batang rokok ilegal jenis sigaret jalur darat yang dibawa menggunakan mobil truk Colt Diesel di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Penangkapan yang dilakukan Tim Patroli Bea Cukai Langsa terhadap mobil truk Colt Diesel pengangkut rokok ilegal itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada mobil pengangkut rokok diduga ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, Sulaiman mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada Kamis, 6 Oktober lalu setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Selanjutnya Tim Patroli Bea Cukai Langsa melakukan pemantauan,” kata Sulaiman, kepada tvonenews.com Selasa, (11/20/2022).

Sulaiman menerangkan, saat penangkapan dilakukan. Tim Patroli Bea Cukai telah memantau truk Colt Diesel dari jalan lintas nasional Kota Langsa dan terus melakukan pemantauan.

Masih dilakukan pemantauan hingga mobil pengangkut rokok diduga ilegal atau BKC-HT Ilegal tersebut menuju ke Aceh Timur, selanjutnya melakukan pengejaran secara terus-menerus.

“Akhirnya, mobil tersebut berhasil dikejar dan diberhentikan oleh Tim Patroli Bea Cukai Langsa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur,” terang Sulaiman.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Sulaiman, dalam bak mobil berisi rokok ilegal dengan jenis SPM merek Luffman yang tidak dilekati pita Cukai. Jika dihitung terdapat 2 juta batang rokok.

Sambungnya, terhadap pelaku kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan sarana pengangkut darat sebagai barang bukti. Diperkirakan total nilai barang Rp 4 miliar 10 juta.

Kemudian total kerugian negara yang diselamatkan dari sarana pengangkut rokok ilegal tersebut total potensi capai Rp 2 miliar 559 juta.

Sarana pengangkut rokok ilegal dengan jenis SPM merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos tersebut pelanggaran di bidang cukai pada pasal 54 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dipidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Sementara itu, terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun penjara,” pungkas Sulaiman. 

 


Sumber: TvOnenews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar