Polres Temanggung Polda Jateng Berhasil Ungkap Lima Kasus dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2022

Press Release operasi sikat jaran candi 2022 Polda Jateg dan Polres Jajaran, Senin (26/9/2022). (sumber foto: Humas Polres Temanggung)

 


SIBERONE.COM - Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap 5 kasus dalam 14 hari, mulai dari 25 Agustus hingga 13 September 2022 di wilayah hukum Polres Temanggung.

Adapun kasus yang berhasil diungkap, kasus pencurian dengan pemberatan (currat), Pencurian kendaraan bermotor (Curranmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curras) sebanyak 5 Kasus yang terdiri dari 2 kasus TO dan 3 kasus non TO.

Kasus tersebut berhasil diungkap dalam operasi khusus dengan sandi Ops Sikat Jaran Candi 2022 dengan sasaran pelaku Currat, Curranmor dan Curras.

“Alhamdulillah selama 14 hari operasi Polres Temanggung berhasil ungkap 5 kasus,” terang Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, Senin (26/9/22).

Kapolres Temanggung kembali menyerahkan barang bukti berupa mobil Pick Up kepada pemilik mobil. Namun, apabila diperlukan dalam persidangan maka mobil akan dihadirkan.

“Saya serahkan satu mobil sebagai pinjam pakai kepada pemiliknya sambal menunggu proses sidang di pengadilan,” lanjutnya.

Terakhir, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, baik untuk diri sendiri maupun barang miliknya baik itu berupa mobil, motor dan barang berharga lainnya, mengingat kejahatan tidak mengenal tempat maupun waktu.

“Kejahatan terjadi apabila ada kesempatan, maka dari itu jaga betul jangan beri kesempatan para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” pungkasnya.

 

Pewarta: Supriyadi


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar