Tim Anti Bandit Polres Gowa Amankan Pelaku dan Penadah Pencurian Emas


SIBERONE.COM - Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Gowa kembali mengungkap kasus pencurian emas seberat 200 gram dengan tujuh jenis perhiasan. beberapa waktu lalu.

Untuk mengetahui kronologis kejadian selanjutnya Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, S.I.K didampingi Kasubbag Humas dan KBO Reskrim Polres Gowa menggelar Presconfrence yang disesuikan dengan protokol kesehatan dihalaman Mako Polres Gowa, Senin (1/2) sore tadi.

Dari pengungkapan kasus ini Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pelaku utama berinisial SDT (30) dan 3 (Tiga) orang penadah masing-masing berinisial TT alias I (40), SDN (41) dan HS (53) 

Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto saat memimpin press conference menjelaskan bahwa pelaku utama (SDT) saat itu bekerja mengecat dirumah korban Hj. Norma warga yang beralamat di Benteng Somba Opu Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan. Pallangga Kabupaten Gowa.

Dihari kedua bekerja, pelaku melanjutkan pengecatan  dikamar korban. Karena korban tidak berada dirumah lalu pelaku mencari barang berharga kemudian berhasil mengambil Emas yang disimpan didalam kamar dibawah tempat tidur," ungkap Kapolres Gowa.

Pasca menguasai barang curiannya pelaku tidak kembali bekerja di rumah korban kemudian menjual cincin emas seberat 7 gram seharga Rp. 3. 250.000 kepada penadah TT Alias I dan SN.

Setelah kedua penadah menguasai cincin emas lalu menjualnya kepada penadah III yakni AS sebesar Rp. 4.900.000 selanjutnya dilebur untuk diolah kembali, terang Budi.

"Pelaku ini pada hari ketiga pasca berhasil menguasai perhiasan tidak kembali bekerja di rumah korban dan  karena merasa dirugikan selanjutnya melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian Polres Gowa," tutur Kapolres Gowa AKBP. Budi Susanto 

Budi kembali menambahkan bahwa, saat penadah menerima penjualan barang hasil curian ia mengelabui pelaku utama dengan cara mengurangi timbangan menjadikan emas tersebut seberat 5 gram. Sisa emas yang belum digadaikan  diamankan dari tangan pelaku," tutupnya. 

Untuk para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal  480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara, ungkap Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto S.I.K menutup press conference. 
(Rudi Tendean)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar