Tim Anti Bandit Polres Gowa Amankan Pelaku dan Penadah Pencurian Emas
SIBERONE.COM - Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polres Gowa kembali mengungkap kasus pencurian emas seberat 200 gram dengan tujuh jenis perhiasan. beberapa waktu lalu.
Untuk mengetahui kronologis kejadian selanjutnya Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto, S.I.K didampingi Kasubbag Humas dan KBO Reskrim Polres Gowa menggelar Presconfrence yang disesuikan dengan protokol kesehatan dihalaman Mako Polres Gowa, Senin (1/2) sore tadi.
Dari pengungkapan kasus ini Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pelaku utama berinisial SDT (30) dan 3 (Tiga) orang penadah masing-masing berinisial TT alias I (40), SDN (41) dan HS (53)
Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto saat memimpin press conference menjelaskan bahwa pelaku utama (SDT) saat itu bekerja mengecat dirumah korban Hj. Norma warga yang beralamat di Benteng Somba Opu Dusun Tombolo Desa Jenetallasa Kecamatan. Pallangga Kabupaten Gowa.
Dihari kedua bekerja, pelaku melanjutkan pengecatan dikamar korban. Karena korban tidak berada dirumah lalu pelaku mencari barang berharga kemudian berhasil mengambil Emas yang disimpan didalam kamar dibawah tempat tidur," ungkap Kapolres Gowa.
Pasca menguasai barang curiannya pelaku tidak kembali bekerja di rumah korban kemudian menjual cincin emas seberat 7 gram seharga Rp. 3. 250.000 kepada penadah TT Alias I dan SN.
Setelah kedua penadah menguasai cincin emas lalu menjualnya kepada penadah III yakni AS sebesar Rp. 4.900.000 selanjutnya dilebur untuk diolah kembali, terang Budi.
"Pelaku ini pada hari ketiga pasca berhasil menguasai perhiasan tidak kembali bekerja di rumah korban dan karena merasa dirugikan selanjutnya melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian Polres Gowa," tutur Kapolres Gowa AKBP. Budi Susanto
Budi kembali menambahkan bahwa, saat penadah menerima penjualan barang hasil curian ia mengelabui pelaku utama dengan cara mengurangi timbangan menjadikan emas tersebut seberat 5 gram. Sisa emas yang belum digadaikan diamankan dari tangan pelaku," tutupnya.
Untuk para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara, ungkap Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto S.I.K menutup press conference.
(Rudi Tendean)
Berita Lainnya
Polisi Amankan Dua Pelaku Curanmor Specialis R2
Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, KPK Tahan 5 Tersangka Termasuk Bupati dan Anggota DPR RI
Pelaku Pemukulan Imam Masjid Berhasil Diamankan Polisi
Polresta Tangerang Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan
Modus Bertamu di Rumah Sekda Lama, Uang 23 Juta Raib, Pelaku Berhasil Diamankan Polres Majalengka
Aksi Heroik Wanita di Inhil Sampai Terjatuh Saat Mengejar Jambret yang Merampas Tasnya
Saat Asik Nimbang Shabu, Kakek di Kotabaru Dibekuk Polsek Keritang
Diduga Pengedar Sabu di Panglima Raja Berhasil Ditangkap, Satu Melarikan Diri
Polsek Gaung Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pasar Ikan Desa Belantaraya
Aksi Premanisme di Surakarta, Kapolda Jateng Peringatkan Para Pelaku Serahkan Diri
Tiga Orang Pria Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota
Polda Riau Gulung Sindikat Narkoba Bersenjata, 7 Pucuk Senjata, 3KG Sabu Berikut 9 Tersangka Diamankan