Polres Kuansing Amankan 1 Orang Laki-laki, Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu

Ilustrasi, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial BPP alias B, (22), Kamis (22/9/2022). (sumber foto: Dokumen Sergap TKP)

 


SIBERONE.COM - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 orang laki-laki yang berinisial BPP alias B, (22) di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi dan Desa Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu, Kamis (22/09/2022).

"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkoba di desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, dari hasil penyelidikan  dan pengungkapan, sekira pukul 13.30 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang berinisial BPP alias B di pinggir jalan Desa Kasang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi," kata Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin,S.Tr.K,M.M.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu didalam kotak rokok merk marlboro warna hitam yang terletak di sepeda motor yang tersangka kendarai.

Setelah dilakukan interogasi dan keterangan tersangka bahwa masih ada menyimpan dirumahnya maka selanjutnya tersangka dan barang bukti awal dibawa ke rumah tersangka BPP alias B yaitu Desa Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatra Barat.

Setiba di rumah tersangka, penggeledahan di rumah tersangka ditemukan lagi barang bukti 2 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu di dalam botol cdr yang dibungkus plastik asoi warna hitam yang ditemukan di samping kasur kamar tersangka.

"Tersangka serta seluruh barang bukti dibawa ke Polres kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," Imbuhnya.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka BPP alias B adalah 4 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu berat kotor 7.43 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah botol tabung merk CDR warna putih, 1 unit handphone, 1 unit timbangan digital, 1 bungkusan berisikan plastik klip bening dan 1 unit sepeda motor.

"Terhadap pelaku BPP alias B akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," Pungkas IPTU Tommy.

 

Sumber: Riaulink.com/https://riaulink.com/news/detail/27335/remaja-22-tahun-di-kuansing-diringkus%C2%A0polisi-kedapatan-menyimpan-sabu


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar