Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Jelang Pemilu dan Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan ASN untuk Netral
SIBERONE.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk berpihak pada calon atau partai politik tertentu pada Pemilu dan Pilkada 2024.
"ASN memiliki hak politik dan hak untuk memilih, tapi tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk berpihak kepada calon partai tertentu," kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta Kamis.
Mendagri mengatakan meskipun nanti suhu politik “menghangat”, maka ASN harus tetap pada posisi menjaga pemerintahan agar tetap berlangsung baik.
“Dalam demokrasi saya kira memang harus menghangat karena itulah demokrasi, tapi yang dijaga jangan sampai menghangat itu kemudian menjadi rusak,” kata Mendagri Tito.
Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah .
“Salah satu yang dijaga adalah netralitas ASN karena ASN mesin pemerintah, mesin pemerintah negara, baik pusat maupun daerah. Kami tentu mengawasi agar ASN-ASN tetap profesional, tenaga-tenaga profesional yang nonpartisan,” kata dia.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Jakarta, Kamis.
Selain Kemendagri, penandatanganan dilakukan Kemenpan RB, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mendagri mengapresiasi kegiatan penandatanganan tersebut karena menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung kesuksesan pemilu serentak.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa netralitas ASN diperlukan demi jalannya pelayanan publik yang profesional.
Sebab, kata dia, jika ASN tidak netral, maka akan mengganggu pelayanan publik. Dia mengatakan sebagaimana telah diatur undang-undang (UU), maka pemerintah akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar.
“Sudah ada proses yang sudah disepakati, nanti di birokrasi ada KASN, kemudian ada beberapa sanksi lain, mulai peringatan sampai pemberhentian jika memang mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran berat dalam soal ini,” ucap Anas.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya akan mengawasi jalannya pemilu secara profesional dan bertanggung jawab, jika kemudian terbukti ada ASN yang melanggar netralitas, maka Bawaslu dan kementerian/lembaga terkait tidak segan memberikan sanksi.
Sumber: Antara
Berita Lainnya
Pantau Gerakan Jateng di Rumah Saja, Walikota Tegal Harap Satu Persepsi
Pemkab Brebes, Rencanakan Relokasi Korban Tanah Bergerak Desa Manggis
Pastikan Bahan Pokok Tersedia, Bupati Ibrahim Ali Turun Langsung ke Pasar
BNN RI Dorong Optimalisasi Kerjasama Interdiksi Pelabuhan Laut pada Pertemuan ASITF ke-6
Kepala BNN RI Ajak Bupati Klungkung untuk War On Drugs
Bupati Inhil Terima Kunjungan BPKP Provinsi Riau dan Direktur Advokasi LKPP RI
Peringati Hari Jadi KORPRI ke-50 DPP KORPRI BNN RI Gelar Webinar
Jelang Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 76, Polres Pekalongan Kota Besuk Gelar Vaksinasi Massal
Sinergi Majukan Kota, PJ Walikota Pekanbaru Terima Audiensi dengan DPW dan DPD LSM LIRA
Temui Menko Perekonomian, Gubernur Ansar Paparkan Progres Pembangunan Infrastruktur
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Pemerintah Tambah Kapasitas Tempat Ibadah dan Mall dengan Prokes Ketat
Gerak Cepat Bupati Inhil Salurkan Bantuan Musibah Longsor di Desa Tanjung Baru