Sidang Paripurna ke-13, Bupati Inhil Tandatangani KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022

Bupati Inhil, HM Wardan dalam sidang paripurna (sumber foto: Prokopim Setda Inhil)

 


SIBERONE.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Drs HM Wardan sampaikan apresiasinya atas disetujuinya rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran (KUA-PPAS) yang telah di bahas beberapa waktu lalu, Senin (19/9)

Hal tersebut disepakati pada rapat paripurna ke 13 yang di laksanakan di aula rapat Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil dengan di awali oleh penyampaian laporan hasil pembahasan oleh badan anggaran dan di lanjutkan dengan penandatanganan pengesahan perjanjian oleh Bupati Inhil dan ketua DPRD Inhil.

Dalam sambutannya Bupati Inhil, Drs HM Wardan menyampaikan terimakasih serta apresiasinya kepada dewan panitia pembahasan badan anggaran terhadap rancangan KUA dan PPAS yang mana telah sama sama berjuang sehingga rancangan tersebut dapat bersama di sepakati

"Atas semua proses dan kesepakatan yang telah kita capai bersama ini, izinkan saya menyampaikan apresiasi dan penghargaaan yang setinggi-tingginya kepada anggota Dewan yang terhormat terhadap pandangan, pendapat, pertanyaan, saran dan koreksi yang telah diberikan," ujar Bupati.

Turut hadir dalam kesempatan ini unsur Forkopimda, Asisten III Setda Inhil, serta para pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkab Inhil.

Selanjutnya Bupati mengungkapkan bahwa KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 tersebut menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

"Dengan telah di sahkan nya Rancangan KUA-PPAS ini semoga dapat membantu laju perkembangan pembangunan di kabupaten Inhil serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," harap Bupati

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua III H Andi Rusli yang didampingi Ketua DPRD Inhil H Feriyandi dan Wakil Ketua I Edi Gunawan, serta di ikuti oleh 31 anggota DPRD Kabupaten Inhil. 


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar