Komisi III DPRD dan Dishub Inhil Gelar Rapat Evaluasi Tentang Pengelolaan Parkir

Komisi III DPRD dan Dishub Inhil Gelar Rapat Evaluasi Pengelolaan Parkir (sumber foto: Istimewa)

 

 

SIBERONE.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Inhil menggelar rapat Evaluasi Pengelolaan Parkir bersama Dinas Perhubungan (DISHUB) Inhil, Senin (05/9/2022).

Rapat Evaluasi Pengelolaan Parkir tersebut diadakan di ruang rapat Komisi III Gedung DPRD Inhil, Jalan Soebrantas Tembilahan Hilir dan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Inhil, Iwan Taruna, ST., M.Si.

Dalam rapat tersebut mengkaji dan mencari solusi terkait tentang pengelolaan lahan parkir dan sebagai tindak lanjut dari kritik dan saran persoalan-persoalan penataan insfrastruktur serta pelayanan kepada masyarakat. 

Dari berbagai permasalahan tersebut mengkerucut pada 4 pokok permasalahan yang menjadi kewenangan Dishub Inhil, yakni fungsional Pelabuhan Parit 21 Tembilahan, retribusi parkir di Kota Tembilahan, penyerahan pengelolaan bandar udara (Bandara) yang ada di Tempuling dan fungsional Terminal Laksamana Indragiri.

Ketua Komisi III DPRD Inhil menyebutkan bahwa dalam pengelolaan lahan parkir kedepannya lebih diperjelas.

"Kedepannya kami minta agar pengelolaan parkir ini jelas, pertama itu petugas parkir harus berseragam dan punya kartu tanda Juru Parkir, selain itu, marka dan tarif parkir juga harus jelas nominalnya berapa," ujar Iwan Taruna.

Ia berharap Kepala Dinas Perhubungan Inhil kedepannya mampu berkomitmen menyelesaikan masalah-masalah yang ada dilingkungan kerja Dishub.

"Kami minta komitmen Kepala Dinas Perhubungan untuk mengatasi persoalan pengelolaan penataan mulai dari parkir, bandara dan pelabuhan sesegera mungkin. Mudah-mudahan dengan Kadis Baru bisa menyelesaikan masalah parkir ini dan masalah lainnya," papar Ketua Komisi III DPRD Inhil.

Sementara itu, Kepada Dinas Perhubungan Inhil, Indrawansyah, SE, M.SI mengatakan akan semaksimal mungkin menyelesaikan semua permasalahannya.

"Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan sedikit demi sedikit kendala yang ada dalam lingkup kerja kami, dengan itu kami meminta dukungan semua pihak baik dari Pemerintah, DPRD, Organisasi Perangkat Daerah maupun masyarakat," imbuh Indrawansyah.

Adapun kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir sebagai berikat:

1. Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir bersedia melakukan Pembenahan dan penata pengelolaan lahan parkir di Kota Tembilahan selama 2 Balan kedepan tentang Petugas Parkir, baju dan tanda pengenal Juru Parkir, karis parkir papan informasi parkir

2. Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir akan melakukan kajian tentang pengelolaan parkir untuk dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

3. Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir merekomendasikan percepatan rencana pembentukan BLUD untuk pengelolaan parkir 

4. Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hillr meminta pad Dinas Perhubungan Indragiri Hilir untuk mengkaji ulang proses perpanjangan perjanjian sewa antara Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir bersama PT. KIG tentang pemanfaatan Pelabuhan Part 21

5. Komisi III Merekomendasikan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir untuk mengembalikan fungsi awal pembanguan pelabuhan tersebut

6. Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Merekomendasikan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir percepatan fungsionalisasi pelabuhan parit 21

7. Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir merekomendasikan pada Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal pengelolaan terminal barang yang menjadi kewenangan pusat

8. Komisi III merekomendasikan pada Dinas Perhubungan untuk segera menuntaskan penyerahan, pengelolaan dan pemanfaatan asset bandara tempuling kepada Pemerintah Pusat

9. Komisi III merekomendasikan kepada TAPD dan Badan anggaran DPRD Inhil untuk mengalokasikan anggaran kepada Dinas Perhubungan.

 

Wartawan: Ema


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar