Turut Berbelasungkawa, Pj Herman Ikut Sholatkan Jenazah Mantan Bupati Inhil
Pj Bupati Herman Terima Kunjungan OKP dan Ormas di Kabupaten Inhil
Diduga Konsumsi Sabu-sabu, Mantan Anggota DPRD Probolinggo Ditangkap Petugas
SIBERONE.COM - Mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ditangkap petugas polres setempat diduga mengonsumsi sabu-sabu, kini menjalani pemeriksaan intensif. Dari tangan Muhammad Ruhullah alias Mamak (38) ini, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,3 gram
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, alasan tersangka warga Jabung Sisir ini mengonsumsi sabu agar pikirannya tenang. Apalagi, tersangka ini sudah tidak lagi menjadi wakil rakyat.
Diketahui, anggota dewan dua periode atas nama Muhammad Ruhullah alias Mamak (38) ini ditangkap di sebuah lapak kandang burung.
"Kita berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti sabu. Tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Lumajang," terang kapolres.
Selain mengamankan Mamak, polisi mengungkap 15 kasus narkoba lainnya sepanjang Agustus 2022.
"Kita berterima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi ke kami," tambahnya.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Gelar Razia Ranmor, Anggota Satlantas Polres Kotim Tangkap Seorang Pengedar Narkoba
PPWI Akan Kawal Gugatan Para Nasabah Asuransi Jiwasraya
Diduga Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Pria Paruh Baya di Rohil Diringkus Polisi
Polri Tindak Tegas Pelaku Hasutan tentang Genosida Warga Papua di Facebook
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Koramil 14/Jatisrono, Dampingi GTPP Gelar Operasi Gakplin Protkes di Pasar Jatisrono
Edi Wahyudi SH Terpilih Menjadi Ketua Bahurekso Lawyer Club (BLC) Periode 2021-2024
Penimbun 8.000 Liter BBM Jenis Solar Subsidi, Polres Temanggung Amankan Tersangka
1050 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Inhil
Musnahkan 189 Kg Sabu dan 889 Ekstasi, Kapolda Perintahkan Kejar dan Tangkap DPO Debus
Polda Riau Tangkap Kaki Tangan Bandar Narkoba Internasional, Uang Rp 1 Milyar Lebih Disita
Komnas PA Provinsi Riau Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Kasus Human Trafficking