Ops Tibmask, 43 Pelanggar di Tambora Jakbar Ditindak
SIBERONE.COM - Bertempat di Jalan Bandengan Selatan dan di Fly Over Angke Jembatan Lima, Tambora Jakarta Barat, menjadi lokasi dilaksanakannya operasi yustisi oleh unsur tiga pilar Kecamatan Tambora Jakarta Barat pada Sabtu (30/1/2021).
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, kegiatan rutin yang dilakukan bersama tiga pilar guna memutus mata rantai penyebaran.
"Dari hasil operasi yustisi hari ini, ada 43 orang yang dikenakan sanksi. 35 dikenakan sanksi sosial sedangkan 8 orang dikenakan sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 700 ribu," ujar Kompol Faruk.
Ia menjelaskan, pelaksanaan edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
"Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," jelasnya. (HS)
Berita Lainnya
Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Ujunggenteng
Sasar Tempat Hiburan dan Cafe di Kota Tembilahan, Tim Gabungan Penegakan Disiplin Prokes Inhil Lakukan Himbauan
Cuaca Buruk Akibatkan Pelayaran Sinabang Menuju Singkil Ditunda
Desa Asantola Pulau Banyak Barat Aceh Singkil Adakan Musdesus
Wakil Bupati Batang Bersama Forkopimda Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Kapolres Cirebon Kota Pastikan Lansia Dapat Pelayanan Baik dalam Vaksinasi
Dewan Pengurus Daerah Jawa Tengah DSI Resmi di Lantik
Tekan Penggunaan BBM di Pembangkit, PLN Gandeng PGN Maksimalkan Pemanfaatan Gas
AWAS BAHAYA! Bermain Layang-layang Dapat Ganggu Jaringan Listrik PLN
HUT Ke- 9, IWO Inhil dan BRI Kolaborasi Bagikan Ratusan Paket Sembako
KNPI Riau Bantu Janda Wartawan Hadapi Bank Mandiri Pekanbaru
Penutupan Bimtek Nasi Uduk, DPMD Inhil: Urus Adminduk Cukup di Desa Semua Selesai