Polres Bangka Selatan Sita 1,9 Ton Miras Jenis Arak, 2 Tersangka Diamankan

1,9 ton miras jenis arak yang diamankan polisi (sumber foto: SINDOnews.com)

 


SIBERONE.COM - Unit II Pidana Khusus dan Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan, bersama Sat Samapta melakukan penggerebegan terhadap pabrik minuman keras (miras) rumahan di Air lingga, Toboali Bangka Selatan.

Dalam penggerebegan itu, Polisi mengamankan 1,9 ton miras jenis arak yang disimpan dalam beberapa wadah.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Hary Kartono, didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, selain mengamankan miras jenis arak, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bahan dan peralatan pembuatan miras tersebut.


"Selain mengamankan berbagai barang bukti, kami juga mengamankan tersangka berinisial MW (35)," katanya, kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial TF (48) yang berperan sebagai penjual miras yang diproduksi oleh tersangka. 

"Jadi dua orang tersangka ini perannya ada yang memproduksi, ada yang menjualnya," jelasnya.

Tersangka yang memproduksi miras ilegal tersebut dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan tersangka yang menjual miras ilegal dijerat dengan Undang-undang Perdagangan.

 

Sumber: SINDOnews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar