Curi Uang Majikan Senilai Rp120 Juta, ART di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

ART berinisial MA yang ditangkap Polresta Tanjungpinang karena mencuri uang majikan sebesar Rp120 juta (sumber foto: iNews.ID)

 


SIBERONE.COM - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial MA ditangkap anggota Polresta Tanjungpinang atas kasus pencurian. Dia mencuri uang majikan senilai Rp120 juta.

"Pelaku sudah diamankan di rumah majikannya di Jalan Soekarno Hatta Nomor 29, Kota Tanjungpinang," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Harahap, Jumat (2/9/2022).

Kasat mengungkapkan, kronologi kejadian berawal ketika anak majikan menanyakan kepada ibunya letak buku tabungan miliknya. Sebab sudah lama dia tidak mencetak rekening korban.

Korban lantas menyebut buku tabungan itu berada dalam kantong plastik di atas rak buku. Namun saat sang anak melihat, buku tersebut ternyata sudah tidak ada lagi.

“Besoknya korban pergi ke Bank BNI dan Mandiri untuk mengurus buku tabungan dan ATM yang hilang,” kata Awal.

Selanjutnya saat korban mengecek di bank, ternyata ada penarikan uang pada dua rekening bank tersebut. Total uang yang ditarik tanpa sepengetahuan korban mencapai sekitar Rp120 juta.

Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan ke Markas Polresta Tanjungpinang di Kilometer 5. Dari laporan tersebut, tim Opsnal Jatanras Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan tindak pidana pencurian.

“Ternyata yang mencuri uang itu MA, dia berkerja sebagai ART korban,” ucapnya.

Selanjutnya tim Jatanras langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang berkerja di rumah korban. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya lalu dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna melanjutkan proses hukum.

“Kami mengamankan barang bukti handphone, satu buah gelang emas, delapan kosmetik, satu unit kulkas, satu unit mesin cuci, dan buku tabungan serta ATM,” ucapnya.

 

Sumber: iNews.ID


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar