Imingi Bisa Loloskan Pelajar Sekolah di SMKN 4 Pekanbaru, Juru Parkir Diamankan Polsek Tampan

SA (57) pelaku penipuan (calo) yang diamankan Polsek Tampan (sumber foto: Humas Polsek Tampan)

 

 

SIBERONE.COM - Polsek Tampan telah mengamankan Satu orang laki-laki Pelaku (calo) dalam peristiwa melakukan tindak pidana penipuan diimingi korban bisa masukan anak ke SMKN 4 Pekanbaru, Rabu (31/08/2022).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK MH yang diwakili Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK menerima Laporan Polisi tanggal 29 Agustus 2022, Korban An SR umur 46 Tahun dengan alamat Jalan Raya Pekanbaru Bangkinang perumahan Mustamindo 2 Blok M Desa Rimbo panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Berdasar laporan Polisi tersebut Kapolsek bergerak cepat dengan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tampan Akp Aspikar SH dan Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan agar melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Dibawah pimpinan Kanit Reskrim di lapangan bersama team opsnal Polsek tampan melakukan penyelidikan di lapangan dengan hitungan jam. 

"Pada 29/08/2022 sekira pukul 19.00 wib yang diduga sebagai pelaku penipuan sudah dapat diamankan di rumah pelaku Jalan Eka Tunggal, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru dan dibawa ke Polsek Tampan guna pengusutan lebih lanjut," terang Kapolsek

Konferensi pers dipimpin Kapolsek Tampan didampingi Kanit Reskrim di mako Polsek Tampan, Rabu (31/08) didepan awak Media menjelaskan kronologi kejadian 

"Berawal pada Sabtu 09/07/2022, korban mendatangi pelaku menanyakan infomasi yang disampaikan pelaku melalui anak korban yang mengatakan dapat mengurus calon siswa masuk di SMKN 4 Pekanbaru, melalui jalur belakang, dan meminta uang ke korban di jalan teladan Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Binawidya  Kota Pekanbaru (TKP)," ujar Kapolsek

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku di ruang unit reskrim, pelaku mengakui akan ada seseorang pegawai dari Dinas Pendidikan kota Pekanbaru yang akan membantu nantinya.

"Uang yang sudah diterima dari sepuluh orang tua calon siswa sangat bervariasi dengan jumlah total Rp 18.850.000,- (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), hingga saat ini anak-anak para korban tidak diterima bersekolah di SMKN 4 Pekanbaru, namun akan terus kita kembangkan kasus ini dan kemungkinan masih ada korban lainnya,' ujar Kapolsek.

Adapun pelaku SA (57) tahun laki-laki pekerjaan Juru parkir SMKN 4 pekanbaru, alamat Jalan Eka Tunggal Kel Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru, dan dilakukan test Urine Negative (-) menggunakan Narkotika mengandung metamfetamina.

"Pasal yang akan disangkakan tindak pidana Penipuan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana " tutup Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswatama SH SIK.

 

Sumber: Humas Polsek Tampan


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar