Ajak Istri Jual Psikotropika, Pasutri di Sleman Diamankan Polisi

Para tersangka di Polres Sleman (sumber foto: iNews.ID)

 

SIBERONE.COM - Apa yang dilakukan AWP (39) memang kebangetan. Dia mengajak istrinya yang bernama ASS (24) untuk berjualan pil terlarang. 

Pasangan suami istri asal Kalurahan Hargobinangun Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman kini meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pasangan yang saat ini tinggal di Padukuhan Kaliurang Timur dan telah memiliki satu orang anak laki-laki ini, telah menjual psikotropika selama tiga bulan terakhir dengan alasan kebutuhan ekonomi. 

Di hadapan polisi AWP mengaku mengajak istrinya untuk berjualan obat psikotropika sebagai usaha untuk membiayai kehidupan harian. Dia mengajak istri berjualan pil trihex, karena selama ini penghasilannya sebagai pekerja serabutan tak cukup menghidupi mereka. 

"Sudah tiga bulan ini kami berjualan. Hasilnya ya untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia. 

Dalam bertransaksi, AWP dan ASS telah membungkus pil dalam kemasan berisi 10 butir. Keduanya memiliki stok pil dengan membeli secara daring dan dipasarkan di wilayah DIY. 

Kasat Res Narkoba Polres Sleman AKP Irwan mengatakan, dari keduanya polisi menyita barang bukti sebanyak 1.403 butir pil trihexyphenidyl, uang hasil penjualan Rp800.000 dan dua unit telepon genggam. 

Irwan menambahkan selain mengamankan pasutri ini, mereka juga meringkus 12 orang lainnya. Sehingga total ada 14 orang tersangka yang mereka amankan karena menjual obat terlarang dan psikotropika.

Ke-14 orang tersebut mereka amankan selama bulan Agustus ini. Ribuan butir pil dan juga ganja mereka amankan sebagai barang bukti. Kini polisi masih terus mengembangkan penjualan obat terlarang dan sejenisnya tersebut.

Mereka yang diamankan di antaranya adalah HP (28) di Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik. Dari tangan tersangka yang diamankan tanggal 1 Agustus tersebut, polisi menyita satu buah botol bekas kecil yang berisi 110 butir pil trihexyphenidyl dan satu telepon genggam. 

"Kami juga amankan AM (31) di Kapanewon Tempel dengan barang bukti  satu buah toples yang berisi 165 butir pil trihexyphenidyl. Tersangka HP, tersangka AM dijerat pasal 196 dan pasal 196 UU UU RI No. 36 tentang Kesehatan," kata dia. 

Mereka kemudian menangkap DSR (25) dan DTA (21) di Pasekan, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping. Keduanya diamankan karena menjual barang terlarang yaitu 10 butir atarax alprazolam. Keduanya disangkakan pasal 62 dan 60 UU RI No 05 Tahun 1997 tentang psikotropika.

Sementara itu di Niron, Pandowoharjo, Kapanewon Sleman, Sat Reskrim Polres Sleman meringkus TI (30), JSB (24). Dari tangan tersangka, disita satu buah toples yang berisi 1.000 butir pil trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan pil trihexyphenidyl sebesar Rp1.650.000, serta dua unit telepon genggam

"Keduanya  menjadi pengedar dan dijerat pasal 196 dan 197 UU tentang Kesehatan," ujarnya.

Masih di Pandowoharjo, petugas menangkap pengedar bernisial DA (26) sekaligus menyita barang bukti 926 butir pil trihexyphenidyl, uang hasil penjualan pil tersebut sebesar Rp157.000 yang ada di dalam kantong, serta telepon genggam.

Sedangkan dari wadah berbeda, polisi juga menemukan 305 butir pil trihexyphenidyl. DA diancam pasal 196 dan 197 UU RI No 36 Tentang Kesehatan. 

Jajaran Unit Res Narkoba Polres Sleman juga menangkap pengedar psikotropika di Kemantren Jetis, Kota Jogja dengan tersangka MDN (25) dan MFA (19). Keduanya sehari-hari bekerja sebagai driver ojek daring. 

"Dari tangan keduanya disita lima butir alprazolam, satu telepon genggam sebagai sarana komunikasi, dan tas punggung," ujarnya. 

MDN dan MFA dijerat Pasal 62, pasal 60 (2), pasal 60 (4) dan 60 (5) UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dan di Kemantren Gedongtengen, Kota Jogja, jajaran Sat Res Narkoba Polres Sleman juga menangkap ANT (28) yang melanggar pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 tentang Kesehatan. 

Selain itu, dari tangan tersangka yang diketahui menjadi pengedar, diamankan satu bungkus rokok bekas merk Aspro warna cokelat yang didalamnya terdapat 200 butir pil trihexiphenidyl. "Masing-masing 10 butirnya dibungkus dengan plastik klip transparan," kata dia. Disita pula uang hasil penjualan 200 butir pil trihexiphenidyl sebesar Rp250.000.

Tak hanya psikotropika, Irwan menyebutkan pihaknya juga menangkap BTP (24) dan ABP (32) di Wuryorejo, Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pada 18 Agustus 2022. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu kaleng bekas rokok gudang garam yang berisi satu paket ganja.

"Ganja dibungkus dengan kertas minyak, memiliki berat kurang lebih 23,66 gram berikut bungkusnya. Total ada 4.127 butir pil psikotropika dan ganja 23,66 gram. Penindakan di wilayah DIY dan sekitarnya," ungkap dia.

 


Sumber: iNews.ID


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar