Suruh Anak Curi Handphone, Ibu di Selatpanjang Meranti Berurusan dengan Polisi
SIBERONE.COM - Perbuatan tercela yang dilakukan seorang ibu dan anak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti ini sangat disayangkan. Ia seharusnya memberikan didikan anak ke arah yang baik, namun ini justru kebalikannya.
Adalah RA (39), warga Jalan Tutwuri, Gang Dulia, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi yang harus menanggung akibat dari perbuatan anaknya yang mencuri handphone orang lain.
RA ditangkap Polsek Tebingtinggi di kediamannya Jumat (26/8) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, NA melaporkan ke Polsek pada 2 Agustus 2022.
Kapolsek Tebingtinggi, AKP Gunawan mengungkapkan kejadiannya pada Selasa (2/8) lalu sekitar pukul 20.50 WIB. Korban yang tinggal di Jalan Pembangunan II Gang Mul, Kelurahan Selatpanjang Timur itu kaget ketika mengetahui handphone miliknya dan anaknya yang sedang di cas sudah tidak ada di tempat.
"Mengetahui handphonenya dan anaknya telah hilang, korban langsung membuat laporan ke Polsek Tebingtinggi. Atas kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp8,6 juta," kata Gunawan, Ahad.
Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
Dari hasil penyelidikan tim di lapangan, didapatkan informasi bahwa satu unit handphone Vivo V19 warna putih milik korban berada di dalam penguasaan seorang laki-laki berinisial A.
"Atas perintah saya, Kanit Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim pun mendatangi rumah A, dan didapat informasi bahwa A membeli handphone tersebut pada hari Jumat (26/8) dengan harga Rp1,5 juta yang dijual oleh pelaku di kediamannya," ungkap Gunawan.
Selanjutnya, tim mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya ke Kantor Polsek Tebingtinggi untuk dimintai keterangan terkait handphone yang dijualnya itu.
"Benar saja, saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa handphone yang dijualnya itu adalah hasil dari curian yang dilakukan oleh anak kandungnya NR (13) yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," bebernya.
Barang bukti berupa dua kotak handphone, satu handphone merek Realme 6 Pro warna biru, satu unit handphone merek Vivo V19 warna putih, dan uang tunai sebesar Rp1.050.000 akhirnya diamankan petugas.
"Pelaku dan barang sudah kita amankan. Pelaku RA dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek Tebingtinggi itu.
Sumber: Antara
Berita Lainnya
Diduga Miliki Pil Jenis Ekstasi, Tiga Orang Pelaku Diamankan Polsek Tampan
Polsek Rumbai Pesisir Ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Togel Jenis Sie Jie Online
Kasus Curat Berhasil Diungkap Polsek Rumbai 1 Orang Diduga Pelaku Diamankan
Curi Telur, Dua Orang Residivis Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Polda Riau Amankan Pelaku Jual Beli Gading Gajah di Kuansing
Lapdu KLB Soal UPK, Kejari Lebak : Sementara Masih Dalam Penelaahan
Polres Kuansing Gerebek Tempat Penimbunan BBM Subsidi
Dua Pemuda di Tembilahan Berhasil Diciduk Polisi, Ini Kasusnya
7 Pelaku Sindikat Judi Online Diamankan Polrestabes Surabaya
Polres Musi Banyuasin Tangkap 3 Tersangka Penambang Ilegal
Tiga Wanita dan Dua Pria Diamankan Polres Inhil, Kasus Togel
Pengedar dan Pemakai Shabu Warga Tembilahan Hulu ini, Berhasil Diciduk Polisi