Pemilik Warung Tuak di Kapung Muara Siak Tewas Dikampak

Foto ilustrasi (sumber foto: Metrokampung.com)

 


SIBERONE.COM - Pemilik warung tuak di Kampung Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak HL tewas dikampak oleh tersangka Jg (27), Sabtu (27/8/22) malam.

Penyebabnya tersangka tidak senang, karena korban mematikan speaker musik di warung tersebut di saat tersangka bernyanyi.

"Saat itu, tersangka datang ke warung milik korban untuk minum tuak, kemudian tersangka mabuk dan mengambil mikrofon untukku bernyanyi, dikarenakan tersangka dalam keadaan mabuk maka korban yakni pemilik warung mematikan speaker," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, Minggu (28/8/22).

Kapolres menjelaskan, dikarenakan tersangka mabuk dan dikhawatirkan akan membuat onar dan keributan maka pemilik warung mematikan speaker tersebut.

"Kemudian ada teman tersangka disitu, kemudian menasehati tersangka dan meminta tersangka untuk pulang. Istri tersangka juga datang untuk menjemput tersangka," katanya.

Saat temannya bersama istri tersangka mengantarkan tersangka pulang, tersangka langsung berlari ke rumahnya dan kembali keluar rumah dengan membawa sebuah parang dan kembali menuju ke warung tersebut.

Melihat kejadian itu, teman tersangka langsung menangkap tersangka kemudian memukul tersangka hingga parang tersebut terlepas.

"Setelah tersangka tenang, maka temannya pulang," jelas kapolres.

Tidak lama korban langsung pulang menggunakan sepeda motornya, tiba–tiba tersangka berlari dari belakang korban sambil membawa kampak untuk melukai korban.

"Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala, pundak dan leher dan korban meninggal dunia ditempat," kata Kapolres.

Namun tidak butuh lama, Minggu (28/8/22) sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di areal PT Surya Inti Raya (SIR) Sungai Mandau.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHPiadana yakni Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

 


Sumber: Riauterkini.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar