Sindikat Penjualan Satwa Dilindungi Berhasil Dibongkar Polda Jatim

Ilustrasi, Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka kasus penjualan hewan dilindungi (sumber foto: Greeners.co)

 


SIBERONE.COM - Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan dua orang tersangka kasus penjualan hewan dilindungi . Mereka adalah ZAI warga Gresik dan APP warga Nganjuk. Keduanya dianggap terbukti memiliki, memelihara, menyimpan dan memperniagakan atau menjual belikan satwa dilindungi.

Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 304 ekor satwa. Jumlah itu terdiri dari 291 ekor satwa burung (aves), 11 ekor satwa mamalia, dan dua ekor reptil buaya. Sejauh ini, satwa-satwa tersebut diperdagangkan di dalam negeri dan luar negeri.

Untuk melancarkan bisnis jual beli satwa ini, para tersangka ini telah mempersiapkan tempat khusus dan tersembunyi. "Para tersangka menjual berbagai jenis satwa itu dengan harga bervariatif. Mulai dari Rp500.000 hingga yang termahal bisa mencapai Rp20 juta," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Efendy, Jumat (26/8/2022).

Kedua tersangka yang diamankan itu, kata dia, menjual satwa-satwa liar melalui media sosial (medsos). Selain itu, mereka juga jarang menjual ke anggota komunitas pecinta satwa-satwa dilindungi. Para tersangka akan dijerat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Jadi mereka satu komunitas dan menjual secara online," ujar Zulham.

Dari keterangan dihadapan penyidik, kata dia, keduanya memperoleh pasokan satwa liar tersebut dari beberapa daerah di Pulau Sulawesi dan Jawa Barat.

Kedua pelaku memberdayakan sejumlah orang warga setempat di daerah kawasan pelosok untuk memburu satwa-satwa yang terkategori dilindungi oleh hukum, sesuai dengan permintaan pangsa pasar pembeli. "Para pelaku memanfaatkan ketidaktahuan dari masyarakat yang di pelosok," katanya.

 

Sumber: SINDOnews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar