Bersama dengan Camat dan Polsek, Danramil 02/TM Gelar Sosialisasi Karhutla di Desa Tekulai Bugis

Dokumentasi (istimewa)

SIBERONE.COM - Danramil 02/Tanah Merah jajaran Kodim 0314/Inhil Kapten Inf Rohadi Handoko melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) bagi warga desa Tekulai Bugis, kecamatan Tanah Merah, kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (25/8/2022) pagi.


 

Hadir Camat Tanah Merah Antoni, Danramil 02/TM Kapten.Inf.Rohadi Handoko, Kapolsek Enok AKP A Syaukani, Kepala Desa Tekulai Bugis Bpk M Edi, Kepala desa Tekulai Hulu, Sopiansyah, Babibsa Tekulai Serda Agusmi H, Babhinkamtibmas Tekulai Bripka Budi, Anggota Staf Desa Tekulai,  Masyarakat Desa Tekulai hulu dan bugis.


Dandim 0314/Inhil Letkol Arh Nahruddin Roshid  melalui Danramil 02/Tanah Merah Kapten Inf Rohadi Handoko menjelaskan sosialisasi merupakan sebuah upaya mencegah terjadinya Karhutla.

"Budaya masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar kini tidak dibenarkan lagi, karena dapat dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku," tuturnya.

Di sisi lain, Danramil menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan sekitar.

“Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri serta pemerintah desa tentunya,” ungkapnya.

Selain itu tujuan sosialisasi untuk menjadikan warga masyarakat yang taat dan menjadi polisi bagi diri sendiri dan peduli lingkungan tidak membakar hutan dan lahan.

"Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya mengingat adanya dampak kesehatan. Seperti menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan," ungkap Danramil 02/Tanah Merah Kapten Inf Rohadi Handoko.

Terakhir dikatakan Danramil 02/TM Rohadi Handoko. Sanksi pidana pelaku pembakar hutan dan lahan ada di Pasal 78 ayat (3) yang berisi barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Nah dari pada itu kita harus patuh kepada pemerintah, sehingga kita tidak berurusan dengan hukum dan dapat merugikan diri kita sendiri dan orang lain," tutup Danramil 02/Tanah Merah Kapten Inf Rohadi Handoko.


Sumber Batituud Koramil 02/TM.


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar