Diduga Lecehkan Balita Tetangganya, Kakek 60 Tahun di Cianjur Ditangkap
SIBERONE.COM - Usman (60), kakek cabul di Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap balita perempuan berusia 4 tahun, anak tetangganya.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi di Mapolres Cianjur, Rabu (24/8/2022).
Kepada petugas kakek Usman mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya itu. Bahkan pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksi bejat tersebut.
"Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," ujar AKP Septiawan Adi.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit, sedangkan tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur. "Pelaku sudah kami amankan dan penyelidikan masih berjalan," tutur Kasatreskrim Polres Cianjur.
AKP Septiawan Adi mengimbau orang tua lebih berhati-hati dalam menjaga anaknya, baik di lingkungan tempat tinggal atau saat berada di luar. Sebab, selama ini pelaku pelecehan lebih banyak orang dekat, baik keluarga maupun warga di lingkungan sekitar rumah yang sudah dikenal.
Sebelumnya Usman (60) kakek warga Kecamatan Karang Tengah, mencabuli korban di dalam kamar mandi. Aksi bejat pelaku dipergoki nenek korban. Nenek korban kemudian menanyakan perbuatan pelaku ke cucunya itu.
Korban mengaku telah dilecehkan oleh tersangka. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cianjur.
sumber: iNews.ID
Berita Lainnya
Presiden Jokowi Cabut Lampiran Perpres Terkait Miras
Warga Kuansing Diamankan Polisi Saat Hendak Edarkan Narkoba
Leo Bakal Dikriminalisasi Lagi, Fachrul Razi Mensinyalir Pelapor dan Bareskrim Polri Main Duit
Satresnarkoba Polres Pelalawan Bongkar Peredaran Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Kasus Curat Berhasil Diungkap Polsek Rumbai 1 Orang Diduga Pelaku Diamankan
1050 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Polres Inhil
Seorang Pemuda di Pekanbaru Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Percobaan Pencurian
LQ Indonesia Laporkan Oknum Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial
Tuntut Biaya Kuliah Dikembalikan, Gugatan Oknum Dokter terhadap Istri Ditolak Pengadilan
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
2 Pria Diduga Pelaku Curat Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Diduga Miliki 12 Paket Sabu, Pria Asal Kampar Diamankan Polisi