4 Bangunan Mess Pekerja PT Pulau Sambu Kuala Enok Hangus Terbakar
Bawaslu Inhil Gelar Evaluasi Panwaslu Kecamatan Masa Tahapan Pemilu 2024
Ditreskrimsus Polda Sulsel Tangkap 3 Terduga Pelaku Bandar Togel Online Jaringan Hongkong
SIBERONE.COM - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga orang pelaku bandar togel online di Kota Makassar dan Parepare. Mereka merupakan jaringan togel online dari Hongkong.
"Ketiga pelaku ini merupakan jaringan judi online togel dari Hongkong, karena diamankan rekap uang judi yang dikirim ke sana," kata Kasubdit Tipidsiber Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin, Makassar, Senin (22/8).
Tiga pelaku itu adalah MAB (30), MM (28), dan SW (48). Mereka ditangkap setelah petugas melakukan patroli siber, dan kini terancam jeratan hukuman bui 10 tahun.
"Di Parepare itu menyediakan sarana judi online. Sehingga dilakukan penangkapan pada 19 Agustus lalu," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari hasil judi online tersebut yakni, belasan handphone, satu kartu ATM dan buku rekening.
"Kemudian ada rekapan hasil uang togel online yang berasal dari Hongkong kita amankan," imbuhnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat (2) undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan pasal 303 ayat (1) angka ke 1 KHUPidana.
"Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara," tegasnya.
Tukang Ojek - Sopir Angkot di Parepare Ditangkap karena Togel Online
Seorang tukang ojek dan sopir angkutan umum di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap petugas kepolisian setelah kedapatan melakukan judi togel online. Dua lembar grafik nomor togel beserta belasan lembar kertas togel bersama uang tunai ratusan ribu dari tangga kedua pelaku.
Mereka pun diangkut ke Mapolres Parepare untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya benar, ada dua orang yang diamankan di lokasi berbeda di Kota Parepare. Mereka tukang ojek MN (50) dan sopir angkot, AR (56)," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi kepada CNNIndonesia.com, Senin.
Penangkapan tersebut, kata Deki berdasarkan adanya laporan dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda di Parepare.
"Jadi awalnya petugas menangkap MN. Saat diamankan dia mengakui bahwa dirinya menerima pesanan nomor togel dari pelanggannya kemudian membawanya ke rekannya berinisial US yang saat dalam pengejaran," kata dia.
Tak sampai di situ, lanjut Deki pihaknya kembali menangkap AR yang berprofesi sebagai sopir angkot saat berada di rumahnya.
"Kalau AR ini kita tangkap dia di rumah saat memainkan judi online. Dia mengakui telah melakukan judi online di situs m1.togelkucc.com melalui telepon selulernya," terangnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Helmy Kwarta akan menindak tegas masyarakat yang menjual chip gim judi online 303. Bahkan, menyebut aplikasi gim itu sebagai aplikasi gim setan.
"Jadi tidak ada yang kemudian mengatakan situs domino itu resmi, itu tidak ada. Setan yang bilang resmi itu," tegas Helmy di Mapolda Sulsel, Senin.
Bagi masyarakat, kata Helmy, yang menjual atau menyediakan chip gim tersebut tidak segan-segan akan ditindak secara tegas.
"Karena dia menyiapkan fasilitas untuk berjudi. Ini akan berkembang nantinya," katanya.
Helmy mengimbau masyarakat agar tidak menyediakan dan memfasilitasi terjadinya perjudian secara online di wilayah hukum Sulawesi Selatan.
"Saya tegaskan jika kemudian anda lakukan berkaitan dengan pidana judi online, maka berhenti. Kalau anda sebagai penampung chip dari hasil judi 303, maka saya pastikan akan ditindak," ujarnya.
Sumber: CNN Indonesia
Berita Lainnya
Sempat Jadi DPO, Pelaku Cabul di Siak Diringkus Polisi
TNI POLRI Laksanakan Operasi Yustisi Jalur Lintas Kabupaten
Warga Laporkan Dugaan Penyelewengan BST ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Dua Tersangka Pelaku Pencurian Kabel Grounding Awar Milik PLN Pekanbaru Diringkus Polisi
Kadispenau: TNI AU Akan Menindak Tegas Anggota yang Melakukan Pelanggaran
Gudang Gas Elpiji Oplosan di Cirebon Digerebek Polisi
Tiga Pelaku Tambang Timah Ilegal di Bangka Diamankan Polisi
Dua Pria Diduga Curi Kabel Jaringan Telkom Digiring ke Mapolsek Bukit Raya
Satres Narkoba Jakbar Tangkap 2 Kurir Ganja Lintas Provinsi, 130 Kg Ganja Kering Diamankan
Pria di NTT ditemukan Tak Bernyawa, Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Pria di Ambon Perkosa 5 Anak Kandung hingga 2 Cucu, Beraksi sejak 2007
Lawfirm DSW RJK & Partners Dampingi Klien Terkait Perkara Tanah di Makassar