Diduga Cabuli Anak Kandung, Pelaku Diamankan Polres Dompu

Polres Dompu, meringkus pria berinisial S (40 Tahun) warga Dusun Keramat, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Dia diduga memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur. (sumber foto: SINDOnews.com)

 

 

SIBERONE.COM - Polres Dompu, meringkus pria berinisial S (40 Tahun) warga Dusun Keramat, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. Dia diduga memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Mirisnya, perkosaan itu berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas 1 SMP. Terakhir, pada 17 Agustus 2022 lalu, saat peringatan HUT RI ke-77 aksi bejat S terulang lagi. Kesal dengan hal itu, korban nekat menceritakan semua yang dialaminya kepada keluarganya.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar membenarkan kejadian itu. Pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan pihak keluarga korban. S ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"Kami menangkap pelaku tindak pencabulan ini, tempat tinggal antara korban dan tersangka masih satu wilayah di Dusun Keramat, Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu" Kata Adhar kepada wartawan Minggu (21/8).


Dikatakan, pada 18 Agustus 2022 sekitar pukul 23.30 Wita polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban melalui telpon genggam. Polisi bahkan menerima penjelasan dari korban yang mengaku diperkosa ayah kandungnya.


Selanjutnya, korban beserta keluarganya mendatangi Kantor Polres Dompu. Korban juga diarahkan untuk melakukan visum. "Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," pungkasnya.

 

Sumber: SINDOnews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar