Polres Aceh Tetapkan 4 Tersangka Penyeludupan Senapi ke Lapas

Ilustrasi, Polres Aceh Timur menetapkan empat orang tersangka terkait kasus penyelundupan senjata api jenis pistol beserta magasin ke Lapas Kelas II B Idi. (sumber foto: Liputan6)

 


SIBERONE.COM - Polres Aceh Timur menetapkan empat orang tersangka terkait kasus penyelundupan senjata api jenis pistol beserta magasin ke Lapas Kelas II B Idi.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan keempat tersangka, yaitu dua napi di lapas itu berinisial H (47) dengan kasus narkotika dan M (31) napi kasus korupsi.

Kemudian dua perempuan yang dijadikan sebagai kurir penyelundup senpi ke dalam lapas. Kedua perempuan itu berinisial I (38) istri H, kemudian F (45) kekasih gelap M.

"Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing, jadi dua napi ini menyelundupkan senjata api karena ingin melarikan diri," kata Andy Rahmansyah, Sabtu (20/8).

Menurut Andy, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. H memiliki persediaan senjata api lalu menyuruh istrinya mengantarkan senjata itu ke lapas dengan cara mengajak F menyelipkan senjata ke badannya.

Setelah lewat pemeriksaan petugas jaga lapas, senjata itu diserahkan ke M untuk disimpan di lingkungan sekitar kamar napi.

"M narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun ini yang berperan sebagai pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api dalam lapas," katanya.

Dari hasil penyidikan sementara, senpi tersebut akan digunakan tersangka H dan M untuk melarikan diri, dengan cara mengganggu keamanan dan ketertiban dari dalam lapas.

Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa tujuh orang dan menetapkan empat orang menjadi tersangka.

"Namun tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lain," katanya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kasus itu terungkap saat Kanwil Kemenkumham Aceh mendapat informasi dari intelijen terkait adanya penyelundupan senpi ke lapas Kelas II B Idi, Aceh Timur.

Dari informasi itu, petugas Lapas diinstruksikan melakukan sidak di kamar napi dan menemukan senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya.

Senjata tersebut bisa masuk ke dalam lapas karena saat itu petugas perempuan yang menjaga lapas sudah pulang kantor terlebih dahulu. Sehingga hanya ada petugas laki-laki.

Namun, petugas laki-laki tidak melakukan penggeledahan badan dari perempuan tersebut. Sehingga, barang pesanan napi yang diantar dua perempuan itu bisa lolos dari penjagaan.

 


Sumber: CNN Indonesia


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar