Oknum Jasa di Bojonegoro Pelaku Sodomi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Oknum Jasa di Bojonegoro Pelaku Sodomi Ditetapkan Sebagai Tersangka (sumber foto: Fajar Sulsel)

 

 

SIBERONE.COM - Oknum Jaksa di Bojonegoro berinisial AH dan muncikari di bawah umur sebagai tersangka atas kasus pencabulan, yakni sodomi.

Penetapan tersangka setelah penyidik Polres Jombang melakukan pemeriksaan terhadap AH terkait kasus asusila tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dugaan pencabulan.

Seorang anak di bawah umur yang diduga bertindak sebagai muncikari atau orang yang berperan sebagai perantara.

"Satu tersangka lagi anak di bawah umur diduga muncikarinya sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi seksual," kata Giadi, Jumat (19/8).

Kedua tersangka disangkakan pasal berbeda sesuai dengan perbuatannya. AH dijerat Pasal 82 Jo 76E Undang-undang SPPA tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Untuk tersangka kedua ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara," ujarnya.

Kini keduanya ditahan di rutan Polres Jombang untuk sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan, untuk bukti teknisnya akan disampaikan di rilis yang akan datang," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.

Sebelumnya, seorang pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro ditangkap polisi saat berada di Hotel di Kabupaten Jombang, pada Kamis pukul 00:30 WIB dini hari.

Pejabat tersebut berinisial AH, yang menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro.

AH ditangkap terkait dugaan pencabulan yakni melakukan sodomi terhadap anak laki-laki di bawah umur.

 

Sumber: JPNN.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar