Oknum Jasa di Bojonegoro Pelaku Sodomi Ditetapkan Sebagai Tersangka
SIBERONE.COM - Oknum Jaksa di Bojonegoro berinisial AH dan muncikari di bawah umur sebagai tersangka atas kasus pencabulan, yakni sodomi.
Penetapan tersangka setelah penyidik Polres Jombang melakukan pemeriksaan terhadap AH terkait kasus asusila tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana dugaan pencabulan.
Seorang anak di bawah umur yang diduga bertindak sebagai muncikari atau orang yang berperan sebagai perantara.
"Satu tersangka lagi anak di bawah umur diduga muncikarinya sebagai tersangka tindak pidana eksploitasi seksual," kata Giadi, Jumat (19/8).
Kedua tersangka disangkakan pasal berbeda sesuai dengan perbuatannya. AH dijerat Pasal 82 Jo 76E Undang-undang SPPA tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka kedua ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun penjara," ujarnya.
Kini keduanya ditahan di rutan Polres Jombang untuk sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan, untuk bukti teknisnya akan disampaikan di rilis yang akan datang," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.
Sebelumnya, seorang pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro ditangkap polisi saat berada di Hotel di Kabupaten Jombang, pada Kamis pukul 00:30 WIB dini hari.
Pejabat tersebut berinisial AH, yang menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro.
AH ditangkap terkait dugaan pencabulan yakni melakukan sodomi terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Sumber: JPNN.com
Berita Lainnya
APKASINDO: Gak Ada Pilihan Lain, Menteri Gak Ada Yang Perduli, Kami Harus ke Jakarta Bertemu Presiden
Dandim Letkol Inf Imir Faishal Beri Jam Komandan Kepada Seluruh Anggota Jajaran Kodim 0314/Inhil
Ketua Umum DPP Santri Tani NU T.Rusli Ahmad lakukan peletakan batu pertama pembangunan Ponpes Santri Tani
Tim Supervisi Pamatwil Polda Riau Berkunjung ke Inhil, Berikut Agendanya
PLN ULP Tembilahan Gelar Apel Siaga, Pastikan Keandalan Jaringan Listrik Rangka Hari Raya Idul Adha 1443 H
Jelang Rapat Paripurna Istimewa Bersempena Milad Inhil ke-57, Gedung DPRD Dijaga Ketat
Hj. Zulaikhah Wardan, S.Sos, MM Selaku Ketua TP-PKK Inhil dan juga Ketua GSH Gelar Temu Ramah Bersama Donatur
Gasebu Lakukan Silaturahmi ke PMI Inhil
Pemerintah Bebaskan Pajak Sementara Ekspor CPO
Penyelundupan Ratusan Kantong Miras Tradisional dari Manado Digagalkan Polda Malut
Tenggelam di Kubangan Proyek Jalan Bojonggede-Kemang, Bocah Laki-laki Meninggal Dunia
Seluruh Fraksi DPRD Kota Tegal Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 Dibahas Lebih Lanjut