Usai Tabrak Lari Siswi SD Hingga Meninggal Dunia, Pelaku Serahkan Diri ke Polresta Kendari

Pelaku tabrak lari yang telah menewaskan siswi Sekolah Dasar akhirnya menyerahkan diri di Mako Polresta Kendari (sumber foto: TvOnenews.com)

 

 

SIBERONE.COM - Pelaku tabrak lari yang telah menewaskan siswi Sekolah Dasar akhirnya menyerahkan diri di Mako Polresta Kendari, Senin (15/8/2022). 

Pelaku bernama Herdin Andriadin (22) tersebut sebelumnya telah menabrak seorang siswi sekolah dasar (SD), Nursiah (8) hingga tewas di jalan Mayjen Soetoyo, Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Minggu kemarin.

"Pelaku sempat kebingungan sehingga melarikan diri. Tapi hari ini dia datang sendiri menyerahkan diri di kantor," ujar Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman.

Mantan Dir Narkoba Polda Sultra itu menambahkan, aksi tabrak lari itu terjadi karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara, bahkan jika korbannya meninggal ancaman pidananya 6 tahun penjara.

"Sedangkan apabila kecelakaan lalu lintas tersebut dilakukan dengan kesengajaan maka ancaman pidananya dua kali lipat," tambahnya.

Eka membeberkan kronologi tabrak lari itu berawal ketika pelaku Herdin Andriadin mengendarai mini bus berwarna putih dengan nomor polisi DT 1064 KE bergerak dari arah Kecamatan Mandonga menuju Kecamatan Benu-benua dengan kecepatan tinggi.
 
Sesampainya di TKP tepatnya depan Kantor Bappeda Kota Kendari, mobil tersebut lepas kendali dan menabrak seorang pejalan kaki bernama Nursiah.

Korban terlempar beberapa meter. Akibat dari kecelakaan tersebut, pejalan kaki mengalami luka lecet pada kepala bagian belakang, pipi sebelah kiri, lutut sebelah kanan, siku kanan, muntah darah, dan bengkak pada lengan kiri.
 
"Korban dibawa di RS Santa Ana tapi nyawanya tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia," pungkasnya. 

 


Sumber: TvOnenews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar