Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Melalui Posbakum Kerjasama Peradi dan PN Semarang


SIBERONE.COM - Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi masyarakat Kurang mampu saat ini sedang diupayakan agar masyarakat kurang mampu bisa terbantu dalam mencari keadilan , hal ini dilakukan  Pengadilan Negeri (PN) Semarang salah satunya menjalin kerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di ruang mediasi PN Semarang, Kamis (28/1/2021)

Salah satu fungsi Kerjasama tersebut dilakukan dalam hal pemberian bantuan hukum secara gratis kepada warga Masyarakat yang kurang mampu. Dimana nantinya PN Semarang bisa menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tidak  mampu membayar jasa pengacara.

Kepada awak media Ketua PN semarang Agus Rusianto mengatakan
"Kami berupaya memfasilitasi bagi masyarakat pencari keadilan yang berkepentingan hukum.  Dengan cara membantu mereka yang tidak mampu secara ekonomi," jelas Agus

Bentuk fasilitas bantuan hukum tersebut diwujudkan dalam wadah  Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang menjadi bagian dari pengadilan. Sehingga  masyarakat yang kurang mampu yang mempunyai perkara Hukum di pengadilan Negeri Semarang bisa mendapat bantuan hukum secara gratis tanpa membayar jasa pengacara.

"Pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis ini merupakan fasilitas yang kami berikan kepada masyarakat," jelasnya.

Agus Rusianto  juga  menambahkan Keberadaan Posbakum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Layanan Bantuan Hukum, UU Bantuan Hukum, dan UU Advokat. Posbakum ini dapat melayani konsultasi hukum yang bersifat non litigasi atau bukan berperkara.

"Supaya pelayanan bersifat transparan, maka konsultasi harus bertempat di PN. Di sisi lain, agar masyarakat yang tidak mengerti hukum tidak kecewa datang ke PN. Hanya saja, layanan ini dibatasi sampai konsultasi. Untuk proses selanjutnya bisa ke lembaga hukum atau advokat," tegas Agus

Sementara itu, Ketua PBH DPC Peradi Kota Semarang, Abu Khoir SH mengatakan, Kerjasama bantuan hukum tersebut dilakukan setelah pihaknya memenangkan lelang penanganan Posbakum PN Semarang. Tentunya hal itu tak lain karena kinerja Peradi Semarang dinilai bagus.

Abu Khoir, SH. mengatakan
"Kami dipercaya untuk mengelola Posbakum sejak 2017 lalu. Kami sampaikan terima kasih kepada PN Semarang karena sudah memberikan kepercayaan untuk memegang Posbakum" jelas Abu   didampingi Sekretaris PBH DPC Peradi Kota Semarang, Andi Dwi Oktavian.SH.MH

"Selaku ketua DPC mengucapkan terima kasih kepada PN Semarang karena sudah di berikan Kepercayaan UU untuk memegang Posbakum PN Semarang" ungkap Abu.

Sementara itu Andi Dwi Oktavian,SH.MH selaku  Sekertaris PBH DPC Peradi Kota Semarang menambahkan Kedepan akan menjalankan kesepakatan yaitu memberikan pelayanan gratis konsultasi hukum. Selain itu, ia juga akan memperbaiki seluruh administrasi dan pelayanan konsultasi di PN Semarang Jelas  Dwi.

(Adi/Vio)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar