Kejari Inhil Musnahkan BB dari 3 Perkara, Obat-obatan dan Kosmetik
SIBERONE.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil musnahkan barang bukti (BB) dari 3 perkara yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kamis (11/8/2022), di Halaman Islamic Center, Jalan Pendidikan Tembilahan.
Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum mengatakan pemusnahan dilakukan untuk BB dari kasus Obat Tradisional Tanpa Izin Operasional (OT TIE), obat keras daftar G dan Kosmetik Tanpa Izin Edar.
BB tersebut berasal dari kasus tindak pidana umum di Inhil sejak bulan November 2021 hingga bulan Agustus 2022.
“Dari 3 kasus tersebut terdapat 3 terpidana, inisal LES (November 2021), inisial Y (Desember 2021) dan RN (Agustus 2022),” jelasnya saat operasi pemusnahan BB.
Adapun dari 3 perkara tindak pidana umum tersebut, 631 obat-obatan dan 61 Kosmetik Tanpa Izin Edar dimusnahkan.
“Perkara tindak pidana umum berupa obat-obatan dan kosmetik ini dari Kejari Inhil yang ditangkap oleh penegak hukum di wilayah hukum Inhil,” katanya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Pihak RSUD Tembilahan, BPOM Inhil dan instansi terkait lainnya.
Berita Lainnya
PPKM Mikro Diperpanjang, Ini Yang Dilakukan Satgas COVID-19 Kabupaten Batang
Setelah Dilanda Bencana, Ini yang Dilakukan TNI Bersama Relawan
Penggantian Tiang Keropos, PLN ULP Tembilahan Lakukan Pemadaman Hari Ini
Sering Terjadi Gangguan Listrik Kepala Management PLN ULP Kuala Enok Minta Maaf Kepada Pelanggan
Inilah Point-Point Penting Gerakan Jateng di Rumah Saja
Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT Bosowa yang Tak Jalankan Perintah OJK
Musrenbang Desa Karanglor Dihadiri Forkopincam Manyaran
Ironi Pilkada Sabu Raijua NTT
Audiensi Diseminasi Informasi, Kanwil Kemenkumham Riau Terima Kunungan PWMOI
Kapolda Jateng Cek Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Tegal
Kades Patah Parang Laporkan Kasus Pencurian Kabel PLN ke Polres Inhil
Hadapi Masalah Kemacetan, Presiden Sudah Siapkan Kapal Namun Belum Cukup