11 Money Changer Tanpa Izin Operasi di Kuta Bali di Segel Petugas

Tim yang beranggotakan BI, Kejari Badung, Satpol PP, Lembaga Bantuan Hukum Kuta Bersatu dan pecalang desa adat Kuta saat menyegel money changer ilegal. (sumber foto: SINDOnews.con)

 

 


SIBERONE.COM - Sebanyak 11 changer di Kuta, Bali, disegel petugas gabungan, Kamis (4/8/2022). Tempat penukaran mata uang asing itu beroperasi tanpa ijin alias ilegal .

"Ada 11 money changer yang ditemukan beroperasi tanpa ijin," kata Manajer Fungsi Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali, Ni Putu Sulastri.

Ke-11 money changer ilegal itu terjaring dalam sidak tim gabungan. Selain dari BI, tim beranggotakan Kejari Badung, Satpol PP, Lembaga Bantuan Hukum Kuta Bersatu dan pecalang desa adat Kuta.

Ada tiga lokasi yang disasar tim gabungan, yaitu di Jalan Jalan Dewi Sartika, Jalan Kartika Plaza dan Jalan Wana Segara.

Dalam sidak, money changer yang kedapatan tidak mengantongi ijin langsung disegel dengan menempelkan stiker di depan pintu masuk.

Stiker warna merah itu bertuliskan 'Penyelenggaraan Penukaran Valuta Asing Tanpa Izin Bank Indonesia'

Usai memasang segel, tim gabungan lalu mengangkut papan kurs valas maupun neon box yang biasa dipajang di depan toko.

Sulastri mengatakan, akan ada tindak lanjut dari hasil sidak ini. "Yang pasti mereka tidak boleh beroperasi lagi sampai ada ijinnya," tandas dia.

 

Sumber: SINDOnews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar