Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bupati Inhil Laksanakan Ramah Tamah dan Jamuan Makan Malam Bersama Kejati Provinisi Riau
SIBERONE.COM - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan melaksanakan ramah tamah dan jamuan makan malam bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Dr. Jagja Subagja, SH, MH beserta jajaran di Kediman Rumah Dinas Bupati. Selasa (2/8/2022) malam.

Diketahui kedatangan Kejati Riau Jagja Subagja yang didampingi Asisten Pidana Umum Martinus Hasibuan, SH dan Asisten Pembinaan Dr. Robinson Sitorus SH, MH ke Kabupaten Inhil adalah dalam rangka kunjungan kerja.

Sementara itu, Bupati Inhil didampingi Ketua TP PKK Inhil Hj. Zulaikhah Wardan, Wakil Bupati Inhil H. Syamsuddin Uti, Ketua DPRD Inhil H. Ferryandi, Unsur Forkopimda dan beberpa Pimpinan OPD di Lingkup Pemkab Inhil serta tamu undangan lainnya.

Acara ramah tamah dan makan malam tersebut juga dirangkai dengan penyerahan cenderamata dari Bupati Inhil HM Wardan didampingi Ketua TP PKK Inhil Hj. Zulaikhah Wardan kepada Kejati Riau Jagja Subagja.





Berita Lainnya
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM