Optimalkan Bantuan Hukum Gratis Masyarakat Kurang Mampu, Kanwil Kemenkumham Riau Tambah Anggaran

Kanwil Kemenkumham Riau gelar penandatanganan Rapat Koordinasi dalam rangka  Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II Tahun Anggaran 2022. (sumber foto: Humas Kemenkumham Riau)

 

 

SIBERONE.COM – Untuk mengoptimalkan bantuan hukum gratis oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) kepada masyarakat kurang mampu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pada Senin (1/8) bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh melakukan penandatanganan Rapat Koordinasi dalam rangka  Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan II Tahun Anggaran 2022.

“Penandatanganan kontrak adendum kali ini terdapat 12 PBH dari 14 PBH yang terakreditasi dan terverifikasi yang mendapatkan tambahan anggaran bantuan hukum litigasi dan non litigasi. Dengan adanya kontrak adendum ini, terdapat penambahan anggaran litigasi sebesar Rp. 84.000.000 dan non litigasi sebesar Rp. 52. 350.000,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu saat memberikan sambutan kegiatan ini.

Jahari Sitepu menyampaikan harapannya kepada 14 PBH yang bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Riau untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada kelompok masyarakat kurang mampu untuk melaksanakan bantuan hukum dengan penuh tanggung jawab baik dari penyerapan anggaran maupun dari segi pelaksanaan bantuan hukum itu sendiri.

“Saya ingatkan kembali kepada 14 PBH yang telah bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Riau untuk serius memberikan pendampingan kepada kelompok masyarakat  miskin yang berhadapan dengan hukum secara cuma – Cuma. Apabila setengah hati, lebih bagus mengundurkan diri saja. Ini bukan perkara main – main, ini merupakan wujud nyata dari implementasi Negara Hukum, Negara yang mengakui dan melindungi serta menjamin seluruh hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum,” ujar Jahari Sitepu.

Sebagai bentuk kontrol dan pengawasan terhadap jajarannya, Jahari Sitepu juga menyampaikan kepada PBH yang hadir untuk melaporkan langsung apabila terdapat petugas pemasyarakatan yang meminta pungutan diluar aturan atau dipersulit ketika melakukan pendampingan terhadap clientnya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. 

“Apabila ada petugas yang mempersulit atau meminta uang ketika melakukan pendampingan, langsung telepon saya. Biar saya tindak tegas petugas tersebut. Ini berlaku juga untuk Kantor Imigrasi. Namun perlu diingat, ketika Bapak dan Ibu melakukan pendampingan agar tidak membawa barang yang disuruh oleh client tersebut. Karena dikhawatirkan disisipi narkoba,” tutup Jahari Sitepu.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak adendum Pelaksana Bantuan Hukum Triwulan II Tahun Anggaran 2022 yang turut disaksikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Riau, Achmad Brahmantyo Machmud, Kepala Bagian Hukum Kanwil Riau, Dean Satria dan Kepala Bagian Bantuan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Yan Dharmadi.

 


Wartawan: A-R


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar