Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Barang Bukti 2,70 Gram Sabu

Dua pengedar sabu-sabu yang diamankan Satres narkoba Polres Bengkalis. (sumber foto: Antara Riau)

 

 

SIBERONE.COM - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkalis. Para pelaku ditangkap petugas secara terpisah dan di waktu yang berbeda.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tony Armando membenarkan atas penangkapan tersebut, tersangka MS (27) berdomisili di Desa Bantan Tengah, diamankan petugas di Halte Jalan Bantan, Desa Senggoro, Bengkalis, Rabu (20/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dari tangan tersangka ini petugas menyita barang bukti empat bungkus plastik pek berisi diduga sabu berat kotor 2,70 gram, ponsel serta sepeda motor," ujar Kasat, Jumat (29/7).

Ketika diinterogasi MS mengakui sabu-sabu itu didapatkan dengan cara mencongkel bungkusan sabu-sabu yang sebelumnya pernah dibawa ke Pekanbaru (kurir) atas perintah (A).MS ini juga merupakan salah satu DPO yang diincar polisi atas kasus dugaan peredaran Narkoba.

"Penggeledahan badan tersangka ini ditemukan dua bungkus plastik diduga sabu kemudian geledah rumah kembali ditemukan kembali dua bungkus lagi. Perannya kurir dan tes urinenya positif," ungkap Tony.

Selain kasus ini, petugas juga mengungkap kasus yang sama di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Senin (25/7/22) sekitar pukul 13.30 WIB.Petugas kembali mengamankan satu orang tersangka MN alias Along (24) di Jalan Parit Tengah, Desa Muntai. Petugas juga menyita barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,41 gram.Tersangka MN ini diamankan petugas yang sedang melakukan penyamaran untuk membeli sabu-sabu itu.

"Saat tersangka menunjukkan narkotika jenis sabu personel langsung mengamankannya," tambah Iptu Tony seraya menyebutkan bahwa Along ini sebagai kurir dan sabu miliknya itu didapat dari J.

 


Sumber: Antara Riau


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar