Faktor Ekonomi, Pasutri di Lampung Curi Tas di Toko
SIBERONE.COM - Sepasang suami istri ( pasutri ) ditangkap Subdit III Jatanras Polda Lampung , modus yang digunakan kedua pelaku yakni dengan berpura-pura belanja.
Ditangkap di daerah Kutoarjo Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran, Rabu (27/7/2022).
Pasutri bernama Siti Rohaya (43) dan Doni Mukti (44) warga Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Tersangka Doni Mukti mengaku terpaksa melakukan pencurian faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari serta bayar biaya anak sekolah.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Soemantri mengatakan, pasangan itu melakukan aksinya di Toko Butik Sikus, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Hasil pemeriksaan Keduanya mempunyai peran masing-masing yakni Doni Mukti mengalihkan perhatian korban dan Siti Rohaya yang menjadi eksekutor.
Korban Pemilik toko Sedang Lengah para pelaku (Doni Mukti), istrinya (Siti Rohaya) langsung mengambil tas yang tergeletak di lemari toko.
Setelah mengambil tas, langsung pergi menggunakan mobil Datsun Go Panca warna merah. Di dalam tas itu berisi identitas korban, ATM, HP dan uang Rp400 ribu.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit mobil Datsun Go Panca berwarna merah maroon, Jilbab warna coklat krem, kaus lengan panjang warna hitam, celana dasar panjang warna hitam, satu unit HP Merk OPPO A83 warna putih gold, dan satu buah kotak HP merk OPPO A83 warna putih.
Tersangka pasutri dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Penusuk Bocah 2 Tahun di Cimahi Diamankan Polisi
Seorang Resedivis Diamankan Polsek Batang Gansal Inhu, Diduga Miliki Senjata Api
Seorang Tersangka Pelaku Curanmor Diamankan Polres Inhil, Sudah Beraksi di 26 Titik
Sempat Kabur, Pria yang Cekik Kekasihnya Hingga Tewas Diamankan Polsek Depok di Brebes
Buronan FBI Ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Kota Pekanbaru, Pelaku Bobol Akun Coinbase WNA Hingga Rugi Miliaran
Spesialis Bobol Rumah di Palembang Dihadiahi Timah Panas
Setelah 5 Bulan Dalam Penyelidikan, Polres Kendal Berhasil Ungkap Pembunuhan Ibu di Cepiring
7 PNS di Aceh Singkil Resmi Dipecat, Ada Apa ?
KPK Cium Suap ke Ade Yasin dari Kontraktor Dugaan Lewat Ajudan
LAMI Desak KPK Periksa Aziz Syamsuddin Terkait Kasus DAK 2017
PN Bengkalis Tetapkan 1,5 Tahun Penjara Pelaku Maling Besi Portal Pertamina
IRT di Inhil Berhasil Diamankan Polisi, Kasusnya Jual Shabu