Satres Narkoba Jakbar Tangkap 2 Kurir Ganja Lintas Provinsi, 130 Kg Ganja Kering Diamankan

Pengungkapan kasus kurir ganja (sumber foto: SINDOnews.com)

 

 


SIBERONE.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap 2 kurir ganja lintas provinsi berinisial RN dan FA. Sebanyak 150 paket ganja kering seberat 137 kilogram siap edar turut diamankan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kedua tersangka diupah Rp5 juta per 10 kilogram ganja sekali antar. 

Menurut Zulpan, kedua kurir mendapat perintah dari seseorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Setelah mendapat perintah mereka mengambil barang ganja ini, kemudian dengan menggunakan mobil dibawa melalui perjalanan darat dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan," ujar Zulpan, Kamis (28/7/2022). 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pasma mengungkapkan kedua tersangka sejauh ini sudah 3 kali menjadi kurir.

"Bahwa pelaku kurir yang kami amankan ini sudah 3 kali beraksi. Dengan upah Rp5 juta dan 10 kilogram ganja. Sudah 3 kali mereka mengantar," ujar Pasma. 

Menurut Pasma, mereka mengantar melalui jalur darat. Pelaku tergiur upah yang dijanjikan bandarnya. 

"Jadi nanti 10 kilogram ganja yang dikasih buat upah tersebut dijual kembali oleh kedua kurir ini. Keuntungannya cukup lumayan," kata Pasma. 

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 


Sumber: SINDOnews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar