Peringati Hari Anak Nasional 2022, 44 Andikpas di Riau Terima Remisi, 2 Diantaranya Langsung Bebas

2 Andikpas di Riau terima remisi Hari Anak Nasional dan langsung bebas (sumber foto: Humas Kanwil Kemenkumham Riau)

 

 

SIBERONE.COM – Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022 yang jatuh pada hari ini Sabtu (23/7), sebanyak 44 orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mendapatkan remisi Hari Anak Nasional. 

“Dari 44 orang Andikpas yang mendapatkan remisi Hari Anak, 2 anak diantaranya langsung bebas karena setelah mendapatkan remisi masa tahannya habis,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu.

Jahari menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada Andikpas ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan yang diberikan kepada Andikpas yang telah mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik serta telah memenuhi persyaratan lainnya.

“Pemberian hak remisi ini dilakukan melalui SDP (Sistem Database Pemasyarakatan). Ini berarti terlaksana secara cepat dan transparan tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online,” ujar Jahari Sitepu.

Dari 44 Andikpas yang mendapatkan remisi, 42 orang diantaranya mendapatkan Remisi Anak Nasional I (RAN I) atau pengurangan masa hukuman sebagian dan 2 orang diantaranya mendapatkan RAN II atau dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukumannya.

Jahari merincikan bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu RAN I sebanyak 34 orang, yang kemudian disusul napi anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi sebanyak 3 orang yang menerima RAN I. Untuk Andikpas penerima RAN II berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 1 orang dan Lapas Kelas IIA Tembilahan sebanyak 1 orang. 

“Besaran pengurangan menjalani masa hukuman yang diberikan meliputi 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan 4 bulan. Pemberian remisi ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1088.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Hari Anak Tahun 2022 kepada Anak,” tutup Jahari Sitepu. 

Pemberian remisi Hari Anak Nasional secara simbolis dilaksanakan di LPKA Pekanbaru. Sampai hari ini jumlah warga binaan anak yang berada di Riau berjumlah 81 orang, dengan rincian tahanan sebanyak 29 orang dan napi anak sebanyak 52 orang.

 


Wartawan: A-R


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar