Rombongan Jalan Sehat Polres Pekalongan Ditabrak Mobil, Beberapa Anggota Terluka

Mobil tabrak rombongan jalan sehat Polres Pekalongan mengakibatkan beberapa anggota terluka. (sumber foto: Humas Polres Pekalongan)

 

 

SIBERONE.COM – Seperti biasa yang rutin dilakukan anggota Polres Pekalongan setiap hari Jumat melaksanakan olahraga pagi, baik senam pagi maupun jalan sehat. Pagi tadi, Jumat (22/07) rombongan jalan sehat Polres Pekalongan ditabrak mobil yang mengakibatkan beberapa anggota terluka.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi menyampaikan sekira pukul 08.00, pagi hari tadi seperti biasanya anggota melaksanakan olahraga pagi jalan sehat, dan tepatnya di sekitar alun-alun Kajen, empat personil ditabrak yang berakibat dua orang personil dirawat sampai saat ini dirawat di RSUD Kajen, dan dua orang lainnya sudah kembali dari rumah sakit atau rawat jalan karena hanya luka lecet. 

"Mobil yang dikemudikan AW menabrak rombongan Polres Pekalongan yang sedang melaksanakan jalan sehat. Jadi, kendaraan tersebut dari arah timur, dan rombongan jalan sehat dari arah barat. Saat melintas, pada rombongan pertama, belum ditabrak, baru pada bagian belakang rombongan, kendaraan tersebut tiba-tiba langsung banting setir ke arah kanan. Sehingga personil langsung semuanya menghindar. Empat orang yang tak sempat menghindar akhirnya tertabrak,” tuturnya. 

AKBP Arief menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara kepada AW, bahwasanya yang bersangkutan ini positif menggunakan narkoba. 

“Yang bersangkutan sudah mengakui bahwasanya dalam perjalanan menuju Pekalongan dia menggunakan psikotropika jenis eximer dan tarnadon. Sebelumnya dia menggunakan sabu. Untuk nantinya hasil tes urin juga akan kami lengkapi, kirimkan ke laboratorium forensik di Semarang untuk meyakinkan pihak penyidik,” tambahnya. 

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan nantinya AW akan dikenai pasal berlapis.

“Ada dua pengenaan pasal. Yang pertama terhadap UU lalu lintas, dalam hal ini pasal 310 ayat 3 atau 311 ayat 3 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 dan juga kami kenakan di pasal 112 dan 127 terkait pengguna psikotropika pada UU nomor 35 tahun 2009,” ungkap AKBP Arief. 

 


Wartawan: Suyanto


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar