Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
PT Guntung Idamannusa Lakukan Normalisasi Sungai Bantayan Sepanjang 7 KM
Peta Jalan HAM Resmi Diluncurkan, Mafirion Tekankan Keterbukaan
Bupati HM Wardan Laksanakan Jamuan Sarapan dengan Tokoh Nasional Dr H Abbas Said Hakim Agung TH 2004
SIBERONE.COM - Bertempat di Rumah Dinas kediaman Bupati Jl. Kesehatan No. 1 Bupati HM. Wardan menjamu sarapan salah seorang tokoh Nasional Dr. H. Abbas Said, SH. MH.

Turut hadiri pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah (sekda) Inhil, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Asisten ll Bidang Ekonomi dan Pembangunan beserta istri, beberapa pimpinan OPD, Kabag Umum, Kabag hukum Setda Inhil.
Kedatangan Hakim Agung 2004 yang lalu ke Kabupaten Indragiri Hilir tujuannya untuk silaturahmi bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Untuk diketahui, Dr. H. Abbas Said, SH.MH yang lahir di kolaka 3 Maret 1944) yang lalu adalah Wakil Ketua Komisi Yudisial periode 2013-2015 dan menjadi Hakim Agung TH 2004.

Sambil menikmati menu sarapan pagi ciri khas Tembilahan, Bupati bersama jajaran Pemkab Inhil melakukan obrolan santai dengan Dr. H. Abbas Said, SH. MH yang pernah menjadi Anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015
Bupati HM. Wardan mengharapkan dengan kunjungan Tokoh Masyarakat yang juga Hakim Agung TH 2004 dapat kita ambil pelajaran dan pengalaman beliau selama menjadi Hakim Agung.

"Dengan kunjungan ini kita harapkan pengalaman beliau selama sebagai Hakim Agung," ungkap Bupati HM. Wardan.





Berita Lainnya
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM
Syarat Penambahan Anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) Karena Ada Kelahiran atau Menumpang KK
Luhut Binsar Pandjaitan Sudah Tawarkan Tanah Jarang ke AS, Saat ini investor China Sudah Siap
Diduga Terpapar Covid-19 Kantor KPU Tutup Sementara
Berdasarkan Hasil Swab Bupati Positif Corona
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
HM Wardan Lakukan Vid-Con 19 Kecamatan Tentang IDM