Kedapatan Bawa Sabu 16 Kg, Kurir Narkoba di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup
SIBERONE.COM - Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap tiga pengedar sabu, masing-masing bernama Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar.
Vonis tersebut, dibacakan Hakim Ketua PN Palembang, Efrata Heppy Tarigan. Ketiganya dianggap bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.
"Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Hakim Efrata, Senin (18/7/2022).
Ketiga terdakwa juga dianggap tidak mendukung program pemerintah melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika. Namun, ketiganya dianggap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
"Mengadili, dengan ini menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup," tegasnya.
Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa dari Posbakum PN Palembang, Triasa Aulia mengatakan, akan mengajukan banding.
"Iya, klien kita diputus dengan hukuman penjara seumur hidup. Tadi ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan banding atas putusan tersebut," sambung Triasa.
Diketahui, ketiga terdakwa tersebut ditangkap oleh petugas BNN pada bulan November 2021, mereka ditangkap disebuah warung nasi, Jalan Soekarno-Hatta (Soetta), Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Dari tangan ketiganya, polisi menyita 15 bungkus coklat berisi narkotika jenis sabu dengan berat 16 Kg yang disimpan di atas atap dalam blower AC bus. Kepada polisi, ketiganya mengaku mendapat upah Rp200 juta.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Ketua KONI Bengkalis Kembali Dipanggil Kejari Bengkalis Terkait Dana Hibah KONI Tahun 2019
Berawal dari Laporan Masyarakat, Pengedar Ekstasi di Kuningan Diamankan Polisi
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kota Kisaran Asahan Gelas Ops Yustisi
Fokus Ornop Pertanyakan Kinerja Kejaksaan Tembilahan Terkait Penetapan Tersangka Terhadap Seseorang
Perdagangan Satwa Liar Dilindungi di Yogyakarta Dibongkar
Pusat Unggulan Mangrove Brebes
Pelaku Penusukan WNA Timor Leste Diamankan Polresta Yogyakarta
Oknum ASN Kota Batam Dilaporkan ke Polres Metro Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Diduga Jadi Bandar Judi Online, Pria Asal Kampar Kiri Tak Berkutik Diringkus Polisi
Sepasang Kekasih Duda dan Janda di Tabanan Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Narkoba
Gerebek Operator Judi Online di Homestay Kuta Bali, 9 Pelaku Diamankan Polisi
Bantahan Resmi LQ Indonesia Lawfirm, Natalia Rusli dan Master Trust Lawfirm Dilaporkan Balik