Diduga Lunasi Mobil Pakai Duit Negara, Pasutri Anggota Polres Blora Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Ilustrasi, Pasangan suami istri yang merupakan anggota Polres Blora, Jawa Tengah dituntut hukuman 6,5 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang dugaan korupsi (sumber foto: Gramedia.com)

 

 

SIBERONE.COM - Pasangan suami istri yang merupakan anggota Polres Blora, Jawa Tengah dituntut hukuman 6,5 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang dugaan korupsi pada Senin (18/7).

Mereka adalah Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani yang diduga menggunakan uang Polres Blora untuk melunasi pembelian mobil.

"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Darwadi mengutip Antara.

Jaksa juga menuntut Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Khusus terdakwa Etana Fani Jatnika juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar.

Kasus dugaan korupsi itu terkuak ketika ada perbedaan nominal dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani. Eka merupakan bendahara Polres Blora.

Selisih dana PNBP yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypal miliknya.

Terdakwa Etana diduga memakai uang Rp125 juta untuk melunasi pembelian mobilnya.

 


Sumber: CNN Indonesia


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar