Diduga Lunasi Mobil Pakai Duit Negara, Pasutri Anggota Polres Blora Dituntut 6,5 Tahun Penjara
SIBERONE.COM - Pasangan suami istri yang merupakan anggota Polres Blora, Jawa Tengah dituntut hukuman 6,5 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang dugaan korupsi pada Senin (18/7).
Mereka adalah Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani yang diduga menggunakan uang Polres Blora untuk melunasi pembelian mobil.
"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Darwadi mengutip Antara.
Jaksa juga menuntut Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Khusus terdakwa Etana Fani Jatnika juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar.
Kasus dugaan korupsi itu terkuak ketika ada perbedaan nominal dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani. Eka merupakan bendahara Polres Blora.
Selisih dana PNBP yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypal miliknya.
Terdakwa Etana diduga memakai uang Rp125 juta untuk melunasi pembelian mobilnya.
Sumber: CNN Indonesia
Berita Lainnya
Sering Transaksi Shabu, RP Warga Tembilahan Hulu di Ciduk Polisi
9 Penjual Miras Ilegal di Jayapura Selatan Dibekuk Aparat Kepolisian
Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung, Berhasil Diciduk Polisi
Paksa Korbannya Potong Bagian Payudara dan Kemaluan, Dukun Palsu Asal Riau Diringkus Polres Pekalongan
Polsek Lirik Berhasil Ringkus Pelaku Pemakai dan Pengedar Narkoba
Sering Transaksi Shabu, Dua Orang Warga Tembilahan Berhasil Diciduk Sat Narkoba Polres Inhil
Gelapkan Uang Anggota TNI, Seorang Warga Ranai Dibekuk Polsek Bunguran Timur
5 Pelaku Diduga Pengedar Narkoba di Tapung Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Berhasil Ciduk Pria di Inhil Saat Hendak Transaksi Shabu
Gelapkan Uang Nasabah, Mantan Kasir PD BKK Kandangserang Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Pengedar Sabu Diringkus Polres Bengkalis, BB 28 Bungkus Diamankan
Sat Narkoba Polres Inhil, Kembali Berhasil Amankan 2 Pemuda Diduga Pelaku Shabu