Usung Jargon Oke Gas, Erizal Pastikan Maju di Pilkada Rohul
BPJAMSOSTEK Pekanbaru Kota Ajak Perusahaan Lindungi Orang yang Disayang
Pemenang Lomba Inovasi TTG Ikut Semarakkan Jambore PKK Kota Tanjungpinang
Bawaslu Inhil Akan Lakukan Tahapan Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024
Polrestabes Makassar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ratusan Handphone di Gorontalo
SIBERONE.COM - Tiga pelaku pembobolan serta pencurian ratusan Handphone di toko handphone di Gorontalo dibekuk personel Tim Jatanras Polrestabes Makassar.
Mereka ditangkap sesaat tiba di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Sulawesi Selatan, bersama barang bukti ratusan handphone curiannya.
Pelaku pembobolan toko handphone tersebut masing-masing bernama, Subair (42), Ahmad Siraid (34) dan Yones (45).
"Iya ada tiga orang pelaku pembobolan toko handphone di Gorontalo ditangkap saat kapal yang mereka tumpangi sandar di Pelabuhan Makassar," kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Hamka, Minggu (17/7).
Penangkapan tersebut, kata Hamka, berdasarkan informasi dari Polda Gorontalo jika ketiga pelaku diduga melarikan diri ke Makassar usai melancarkan aksinya dan berhasil menggondol 130 handphone hasil curiannya.
"Jadi berdasarkan dari Polres Pohowatu bahwa pelaku melakukan aksinya saat hari raya Iduladha kemarin. Mereka membobol sebuah toko handphone lalu mengambil semua handphone-handphone yang ada di etalase itu kurang lebih ada 130 unit," ungkapnya.
Dari keterangan pelaku, kata Hamka bahwa mereka mengakui perbuatannya secara bersama-sama dan memiliki peran saat membobol dan mencuri toko handphone tersebut.
"Dimana Subair dan Ahmad ini bertindak sebagai eksekutor. Sementara Yones bertugas menjaga dan memantau situasi di luar toko," jelasnya.
Ketiga pelaku pun dijerat dengan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Pelaku telah kami serahkan ke Polres Pohuwato untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Sumber: CNN Indonesia
Berita Lainnya
Lawfirm DSW RJK & Partners Dampingi Klien Terkait Perkara Tanah di Makassar
IA-ITB Versi KLB 2021 Gugat Menkumham ke PTUN Jakarta
Diduga Pakai Edarkan Narkoba, Oknum DPRD Sekaligus Pengacara di Bali Ditangkap Polisi
Diduga Terima Sogokan Ratusan Juta, Oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng Bebaskan AMR, Tumbalkan RUS
Kedapatan Curi Brondolan Sawit, Pria di Pekanbaru Diserahkan ke Polisi
Diduga Dilecehkan Tiara Marleen, Gus Din Siap Berikan Bantuan Hukum kepada Ageng Kiwi
Tuntut Biaya Kuliah Dikembalikan, Gugatan Oknum Dokter terhadap Istri Ditolak Pengadilan
Polres Bengkalis Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Barang Bukti 2,70 Gram Sabu
DPW KAMPUD Dorong Kejati Lampung Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Deposito APBD Lampung Selatan Sebesar 250 Miliyar
Terkait Pemberian Remisi, Mengapa Dirjenpas Tidak Laksanakan Judicial Review MA RI No. 28P/HUM/2021 yang Final dan Binding
Klarifikasi Dirtipideksus Dibantah LQ Indonesia Lawfirm Sebagai Dugaan Pembodohan Publik
Masuk Penyidikan, DPW KAMPUD Dorong Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Belanja Hibah dan Program Umroh Pemkab Lampung Timur