Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan 9 Paket Sabu Diamankan Polres Pelalawan

Tersangka EP (20) berikut barang bukti sabu. (sumber foto: Goriau.com)

 

 

SIBERONE.COM - Sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya akhirnya pengedar narkoba EP (20) harus berurusan dengan aparat kepolisian.


Tersangka diringkus Tim Joker Satres Narkoba Polres Pelalawan di rumahnya Jalan Koridor KM 48 Desa Segarti, Kecamatan Langgam, Pelalawan.

"EP diamankan Senin malam kemarin dengan barang bukti 9 paket sabu dengan berat kotor 2,47 gram," terang Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Kamis (14/7/2022).


 
Penangkapan tersangka EP bermula ketika Tim Joker mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah EP di Jalan Koridor KM 48 Desa Segarti, Langgam sering terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan menuju rumah EP. Tim melakukan undercover buy dan meringkus serta menggeledah tersangka.

"Barang bukti 9 paket sabu dengan berat kotor 2,47 gram didapat dari pelaku. Sabu didapat dari UJ (DPO) tak jauh dari lokasi tersebut," pungkas AKP Edy, kepada GoRiau.com.

 

Sumber: Goriau.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar