Bentuk Kepedulian Sosial, DPD PSI Inhil Kirim Bantuan untuk Korban Bencana
Alihkan Penahanan Datuk Bahar Kamil, PN Tembilahan Tuai Apresiasi Mafirion
Banjir Berulang dan Intrusi Laut Lemahkan Ekonomi Rakyat Inhil
Operasi Narkoba Progo 2022, Polda DIY Ungkap 43 Kasus
SIBERONE.COM - Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengungkap 43 kasus peredaran narkoba di wilayah DIY dalam Operasi Narkoba Progo 2022, selama 14 hari. Polisi juga mengamankan ribuan butir pil psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya.
Wadirresnarkoba AKBP Bhakti Andriyono mengatakan, operasi narkoba dilaksanakan 14 hari, mulai 27 Juni sampai 10 Juli 2022. Mereka berhasil mengungkap 43 kasus terdiri atas, target operasi 20 dan 23 kasus nontarget operasi.
“Total ada 43 kasus yang kami ungkap baik TO maupun nontarget,” katanya, Selasa (12/7/2022).
Barang bukti yang diamankan berupa Ganja seberat 65,09 gram, sabu seberat 79,52 gram, tembakau Gorila 31,57 gram, Psikotropika sebanyak 1.009 butir dan Obat keras lainnya 5.768,5 butir.
Menurutnya, ada dua kasus yang menonjol yan terungkap kaarena merupakan jaringan pengedar sabu-sabu. Polisi menangkap AS (36) dan FH (30) warga Tempel, Sleman dan MNB (26) warga Salam, Magelang. Dari ketiganya polisi menyita 0,5 gram sabu.
Dari kasus ini polisi menangkap dua tersangka lain CT dan JV yang meletakkan paket narkotika di Wilayah Godean. Polisi juga mengamankan dua paket sabu dengan total 1 gram dan empat paket tembakau Gorilla.
“Mereka bertransaksi secara online dan pembayaran dengan transfer bank,” katanya.
Jaringan penjualan sabu-sabu lainnya dengan menangkap, RAR (21) dan FDH (25). Kedua warga Sukoharjo ini diamankan di Jalan Winong Baru, Boyolali, Jawa Tengah dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 62,38 gram.
“Keduanya ditangkap dari pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polres Sleman. Mereka merupakan perantara dan menjual sabu,” katanya.
Polda DIY juga mengungkap dua kasus peredaran psikotropika dan obat keras dengan barang bukti 1.770 butir pil Alprazolam dan 26.500 pil Trihexilpenidy. Mereka tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan sehingga mengedarkan obat-batan yang berbahaya.
“Total ada 13 tersangka yang semuanya dari golongan usia produktif di bawah 40 tahun,” ujarnya.
Sumber: iNews.ID





Berita Lainnya
Peduli Banjir Bandang di NTT, Polda Jateng Terjunkan 13.000 Personil dan Kirim Bantuan Kemanusiaan
Polda Jateng Berangkatkan 1 Trux Box Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di NTT
Ajak Jaga Persatuan, Gubernur Jateng Apresiasi Program Anak Asuh Pelajar OAP Polda Jateng
Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Masjid Polsek Maos dan Perumahan untuk Polri
Silaturahmi Kapolres Pekalongan Sebagai Orang Tua Asuh Pelajar/Mahasiswa Asli Papua di Kabupaten Pekalongan
Kapolri dan Panglima Berharap Vaksinasi Drive Thru di Medan Jadi Role Model Wilayah Lain
Peduli Banjir Bandang di NTT, Polda Jateng Terjunkan 13.000 Personil dan Kirim Bantuan Kemanusiaan
Polda Jateng Berangkatkan 1 Trux Box Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di NTT
Ajak Jaga Persatuan, Gubernur Jateng Apresiasi Program Anak Asuh Pelajar OAP Polda Jateng
Kapolda Jateng Resmikan Pembangunan Masjid Polsek Maos dan Perumahan untuk Polri
Silaturahmi Kapolres Pekalongan Sebagai Orang Tua Asuh Pelajar/Mahasiswa Asli Papua di Kabupaten Pekalongan
Kapolri dan Panglima Berharap Vaksinasi Drive Thru di Medan Jadi Role Model Wilayah Lain