BPJS Ketenagakerjaan Anugerahkan Paritrana Awards 2025 Tingkat Provinsi Riau
Diminta Kosongkan Lahan Pemda, Warga Parit 21 Tembilahan Hilir Minta Solusi
Operasi Lilin 2025, Kapolda Riau Soroti Ancaman Banjir dan Jalur Alternatif
Jelang Musda KKSS Inhil, IPSS Dorong Kepemimpinan Generasi Muda
Sempat Kabur, Pria yang Cekik Kekasihnya Hingga Tewas Diamankan Polsek Depok di Brebes
SIBERONE.COM - Terbakar cemburu , seorang pria berinisial FR (27) mencekik kekasihnya, Imelga (22), hingga tewas . Sempat kabur ke Brebes, pelaku ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
FR ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Depok di Brebes, Jawa Tengah, Senin 4 Juli 2022. Motif pembunuhan karena pelaku cemburu terhadap korban. Sebab, korban menerima pesan singkat dari pria lain.
"Awal terjadinya cekcok mulut dan pembunuhan itu adalah masalah chat dari HP seorang laki-laki kepada si perempuan, si korban ini ada kata-kata 'sayang kamu di mana'. Nah kebetulan terbaca oleh si pelaku kemudian memaksa korban untuk menghubungi si pelaku, begitu HP ini nyambung si laki-laki ini mematikan HP tersebut, di situlah terjadi cekcok mulut," papar Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Rabu (6/7/2022).
Korban sempat diminta untuk menghubungi pria yang mengirim pesan. Tapi pelaku malah tersulut cemburu. "Mereka ini ngobrol di balai-balai. Ketika cekcok, pelaku mencekik leher korban pakai sarung," ujarnya.
Pembunuhan tersebut dilakukan Rabu 29 Juni 2022 pukul 23.40 WIB. setelah itu pelaku membuang mayat korban ke kali. “Jasadnya dibuang ke kali. Dan ditemukan di Jagakarsa,” ujarnya.
Seusai membunuh, FR melarikan diri ke Brebes. Pelaku sempat ke Sukabumi untuk menitipkan motor korban pada temannya.
"Setelah melakukan pembunuhan yang bersangkutan membawa motor korban kemudian lari ke Brebes. Yang diambil hanya motor korban yang diamankan sementara di rumah temannya, tapi perhiasan HP tas itu dibuang ke sungai,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, FR dijerat Pasal 338 atau 340 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. R Ratna Purnama.
Sumber: SINDOnews.com





Berita Lainnya
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman
Pembelaan Hukum Mayjen TNI Purn. Adam Rahmat Damiri Dihalangi Penyidik Gedung Bundar
Kedaptan Bertransaksi Sabu dan Pil Ekstasi, 2 Pria di Kateman Berhasil Digiring ke Kantor Polisi
Polwan Polres Pekalongan Bantu Korban Banjir
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polres Batang
Polres Inhil Amankan JH, Diduga Melakukan Tindak Pidana Narkotika di Tanah Merah
Dinkes Kota Tegal Dikawal Ketat TNI-Polri, Pastikan Pengambilan Vaksin Aman