Ngaku Polisi dan Culik Gadis 16 Tahun di Kawasan Mall Jakpus, Pelaku Minta Tebusan Rp50 Juta

Ilustrasi penculikan, gadis 16 tahun di culik dikawasan mall season city Jakarta Pusat (sumber foto: Tempo.co)

 


SIBERONE.COM - Kasus penculikan terhadap seorang gadis remaja terjadi di Jakarta Pusat. Pelakunya seorang pria bernama Ronny (42).

Dia kini harus berurusan dengan pihak Polda Metro Jaya. Dia diduga melakukan penculikan terhadap seorang gadis berinisial CAT (16) di kawasan Mall Season City, Jakarta Pusat.

Aksi penculikan bermodus mengaku sebagai anggota polisi tersebut terjadi, Senin (4/7/2022) kemarin.

Pelaku ditangkap setelah sempat kabur dari buruan polisi dan menabrak belasan kendaraan di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan aksi penculikan berawalnya saat korban izin kepada kedua orangtuanya untuk pergi ke Mall Season City.

"Beberapa waktu kemudian saksi menghubungi pelapor (orangtua korban) menjelaskan bahwa korban dibawa oleh terlapor atau seorang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan mobil," kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).

Selain itu, Zulpan menuturkan, pelaku juga meminta uang tebusan kepada orangtua korban.

Tak tanggung-tanggung, jumlah uang tebusan yang dipinta senilai Rp 50 juta.

"Terlapor juga meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta," jelasnya.

Zulpan mengungkapkan pelaku juga mengambil uang dan barang-barang berharga milik korban.

Setelah itu, pelaku menurunkan korban.

"Sebelumnya terlapor memaksa korban untuk mengambil uang tunai di ATM CIMB Niaga daerah Jalan Raya Kodam, Jakarta Pusat pukul 13.25 WIB senilai Rp 5 juta," ungkapnya.

Atas laporan itu, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku.

Polisi mencium jejak pelarian pelaku hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Setelah diketahui keberadaannya, lanjut Zulpan, polisi langsung mengejar pelaku hingga ke kawasan Sunter, Jakarta Utara hingga menabrak belasan kendaraan.

"Pada saat melakukan pengejaran, pelaku melawan arah dan banyak menabrak korban-korban lain, kemudian pelaku juga tidak kunjung berhenti dan tim opsnal melakukan tindakan kepolisian yang terarah serta terukur untuk melumpuhkan pelaku," katanya.

Saat ini, lanjut Zulpan, pelaku sudah ditahan dengan dijerat pasal 365 KUHP dan/atau pasal 333 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Penyekapan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap seorang buronan setelah diamuk massa di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (4/7/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut buronan itu ditangkap karena menyamar sebagai anggota polisi.

Pelaku yang belum diketahui identitasnya itu melakukan penyekapan hingga pemerasan kepada masyarakat.

"Iya ini ada kejadian kemarin kasus penyekapan. Dia sekali lagi menyamar sebagai polisi melakukan pemerasan," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Hengki menjelaskan awalnya pihaknya akan menangkap pelaku.

Namun, pelaku melakukan perlawanan hingga kabur.

"Kemudian kita tangkap dan melakukan perlawanan, mereka melawan arus nabrak beberapa korban. Tapi tersangka berhasil ditangkap, sekarang dalam proses penyidikan," jelasnya.

Aksinya itu juga viral di media sosial yang dinarasikan jika pelaku sempat membawa pistol saat mobilnya diamuk massa.

 

Sumber: Tribunnews.com


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar