DPRD Inhil Gelar Paripurna ke-4 Penyampaian LKPJ Pj Bupati Tahun 2023
Pj Bupati Inhil Hadiri dan Buka Sosialisasi Kerja Sama Daerah 2024
SMSI Riau Akan Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa- balu Sampai 1 Agustus
SIBERONE.COM - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 dalam rangka pengendalian penularan Covid-19. PPKM berlaku untuk provinsi luar Jawa-Bali.
Pengumuman perpanjangan PPKM ini disampaikan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (4/7). Adapun periode PPKM sebelumnya di seluruh provinsi dilaksanakan pada 7 Juni sampai 4 Juli 2022.
"Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali, akan diperpanjang dari 5 Juli sampai 1 Agustus yang terdiri dari 385 kabupaten/kota di level 1 dan hanya satu di level 2, yaitu Kabupaten Sorong, Papua Barat," kata Airlangga.
Selama PPKM periode ini, seluruh wilayah di Indonesia masuk kategori PPKM level 1, kecuali Kabupaten Teluk Bintuni di provinsi Papua Barat yang masih masuk PPKM level 2.
Seiring dengan itu pemerintah melonggarkan sejumlah aturan. Salah satunya adalah tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di ruang terbuka.
Pemerintah juga menyatakan relaksasi kebijakan dalam sektor non kesehatan terus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid-19 terkini.
Dalam PPKM periode 7 Juni-4 Juli, pemerintah memberlakukan kebijakan 100 persen operasional pada berbagai aspek.
Seperti misalnya daerah PPKM Level 1 yang dapat beroperasi 100 persen, sementara pada daerah PPKM Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen.
Tempat ibadah baik masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 juga dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.
Sumber: CNN Indonesia
Berita Lainnya
Gubernur Riau Tegaskan Pengusaha PKS Provinsi Riau Tidak Menurunkan Harga TBS Secara Sepihak
Polda Banten dan Korem 064/MY Amankan Kunjungan Wapres RI di Ponpes An-Nawawi Tanara
Konsisten Majukan Ekonomi Desa, Gubernur Syamsuar Didaulat Jadi Pembina BUMDes Riau
Peringati Hari Jadi KORPRI ke-50 DPP KORPRI BNN RI Gelar Webinar
Bupati Asahan Bersama Forkopimda Ikuti Rapat Koordinasi Dengan Presiden Secara Virtual
Menteri Trenggono Ajak Insinyur Bangun Industri Perikanan Ramah Lingkungan
Bupati Inhil Diwakili Sekda Afrizal Ikuti Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 DPRD Inhil
Ibrahim Ali Terima Kunjungan Direktur Politani Pertanian Samarinda
Bupati HM Wardan Membuka Rakerda LPTQ Kab Inhil Tahun 2021
Jalan Berlubang, PUTR Inhil: Pemerintah Tidak Akan Tinggal Diam
KPK Sampaikan Ultimatum Korupsi Dana Covid-19 Hukuman Mati
Silaturahmi Ke KPU, Bahas NPHD Pemilu 2024