505 Ekor Burung yang Diseludupkan ke Jambi Diamankan BBKSDA, Polres Pelalawan Amankan 2 Pelaku
SIBERONE.COM - Personel Polres Pelalawan menangkap dua pria di Pangkalan Kerinci karena membawa ratusan burung tak dilindungi tanpa dokumen. Turut pula disita puluhan burung wambi, kakatua macau, dan rubah.
Kepala Bidang I Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Andri Hansen Siregar menjelaskan, total burung yang disita berjumlah 505 ekor. Sebagian besarnya tidak dilindungi dan hampir separuh mati di perjalanan kedua pelaku.
Hansen menyebut ratusan ekor burung tak dilindungi itu sudah dilepasliarkan di taman hutan kota Pengkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Sementara yang dilindungi dan berasal dari luar negeri sudah dibawa ke klinik satwa BBKSDA Riau di Pekanbaru.
"Burung kakatua macau, wambi, dan rubah sedang dilakukan treatment oleh dokter dan perawat satwa," kata Andri, Jum'at malam, 1 Juni 2022.
Andri menjelaskan, ratusan burung dan rubah dari Afrika itu dibawa dua orang memakai mobil. Mobil itu membuat curiga masyarakat sekitar karena masuk ke lokasi sepi.
Di lokasi sepi itu, kedua orang tadi memberikan makanan secara tidak wajar. Masyarakat yang melihat ini melaporkan ke BBKSDA Riau dan Polres Pelalawan.
"Penyergapan dilakukan pada Kamis lalu," ucap Andri.
Andri menjelaskan, jenis burung yang disita di antaranya pleci, cucak jenggot, wambi, cucak biru dan mantel serta kakatua macau. Dari semua itu, hanya wambi dan macau yang dilindungi.
Meski demikian, nilai jual burung itu di pasaran cukup tinggi dan banyak peminat karena kicauannya. Untuk cucak biru, biasanya dijual hingga Rp500 ribu per ekor.
"Kalau kakatua macau itu dilindungi, harganya sampai Rp20 juta, begitu juga dengan rubah, Rp20 juta juga," jelas Andri.
Andri menjelaskan, kakatua macau dan rubah dari Afrika masuk dalam kategori satwa dilindungi oleh dunia. Keberadaannya di alam liar hanya beberapa ekor sehingga terancam punah.
"Untuk kakatua macau dan rubah karena berasal dari luar negeri, kami masih menunggu petunjuk pimpinan," ujar Andri.
Kasus ini penyelundupan burung ini masih diusut Polres Pelalawan. Kedua pembawa mengaku mendapatkan perintah untuk membawa satwa-satwa itu ke Jambi karena sudah ada pemesan.
Sumber: Liputan6
Berita Lainnya
Buka Pendidikan Sespimti dan Sespimen, Kapolri Minta Jangan Ada Kluster Baru Covid-19
Mahasiswa Papua se-Jateng Tolak Miras, Kapolres Salatiga Dukung 5 Pernyataan Sikap Mahasiswa Papua
Warga Kecamatan Pauh Sumbar Hampir Terkena Peluru Nyasar Saat Tidur
Apkasindo Merangin Jambi Gelar Aksi Demo Minta Pemerintah Selamatkan Harga Sawit
Brebes Sediakan Lahan untuk Pembangunan Rumah Sehat Baznas
Bunda PAUD Inhil Hadiri Pengukuhan Pokja Bunda PAUD dan Pelantikan Himpaudi Se-kecamatan Gaung
Oknum Kepsek di Tembilahan Hulu Diduga Sering Chat Tak Senonoh dengan Siswinya
Lakukan Mudik Saat Musim Corona, Siap-siap Dijadikan ODP Covid 19
Dirut Baru PLN Siap Lanjutkan Tranformasi, Transisi Energi hingga Atasi Oversupply Listrik
Kemenag Aceh Singkil melakukan Pendampingan Teknis e-RKAM di Pulau Terluar
Tim Supervisi Pamatwil Polda Riau Berkunjung ke Inhil, Berikut Agendanya
Satgas TMMD ke 110 Menyiramkan Aspal Panas ke Semenisasi Jalan Guna Lebih Tahan Lama