Babinsa Koramil 17/Sumberlawang Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan
SIBERONE COM – Kodim 0725/Sragen. Anggota Koramil 17/Sumberlawang bersama dengan Petugas Trantib Kecamatan Sumberlawang dan Polsek Sumberlawang, yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Sumberlawang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di sejumlah titik di Wilayah Kecamatan Sumberlawang dan berhasil menjaring 3 warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan warga yang menggunakan masker namun tidak sesuai dengan penggunaannya (hanya dikalungkan dileher) Selasa, (26/01/21).
Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan diikuti antara lain Trantib Kecamatan Sumberlawang Bapak. Drajat, Danramil 17/Sumberlawang diwakili Serka Sukamto beserta 1 anggota, Kapolsek Sumberlawang diwakili Aiptu Handoko beserta 4 anggota dan 2 orang anggota Puskesmas Sumberlawang Bapak. Agus dan Bapak. Slamet.
Adapun Lokasi Kegiatan Operasi meliputi Puskesmas Sumberlawang yang sedang melaksanakan Vaksin dan BRI Mojopuro Sumberlawang.
Sasaran Kegiatan Operasi ditujukan pada warga masyarakat Sumberlawang yang melanggar Protokol Kesehatan sesuai Perbup Surat instruksi bernomor 360/016/038/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Persebaran Covid-19 di Kabupaten Sragen itu dikeluarkan pada Jumat (8/1/2021). no.68 tahun 2020.
Dari hasil Kegiatan tersebut berhasil menjaring 3 orang warga pelanggar dan diberikan Sanksi Sosial Berupa Menyanyikan Lagu Kebangsaan , Mengucapkan Pancasila.
Dalam kesempatan tersebut Danramil 17/Sumberlawang yang diwakili Serka Agus Sukamto menegaskan bahwa kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid 19 ini akan terus dilanjutkan secara rutin dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Wilayah Kecamatan Sumberlawang.
Kami Tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Sumberlawang tidak akan memberikan toleransi bagi para pelanggar akan tetap ditindak tegas sesuai Perbup Sragen no.68 tahun 2020 agar warga masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan sadar akan bahayanya penyebaran Virus Covid 19 sehingga warga masyarakat harus mematuhi anjuran Pemerintah tentang Protokol Kesehatan Covid 19.
(Agus romadhon)
Berita Lainnya
Kades Harus Menjadi Contoh yang Baik
Lepas Cadangan Bantuan Pangan 2023, Wali Kota Tanjungpinang Harap Penyaluran Tepat Sasaran
Pembatas Tanggul Jebol, Lurah Tanjung Mas: Perbaikan Segera Dilakukan
Arnol Sinaga: Aksi Demontrasi Mahasiswa Ditunggangi Provokator yang Mengingikan Makar
BPS Inhil Gelar Press Release Perkembangan Indeks Harga Konsumen di Tembilahan
Kapolres Inhil Pimpin Langsung Padamkan dan Pendinginan Kebakaran Lahan di Desa Pekan Tua
Kapolda Jateng Gelar Sertijab Pejabat Utama Polda Jateng
Disperkim Inhil Buka Sistem Layanan Informasi Berbasis Web
Datuk Seri Rizaldi Putra Mencabut Gelar adat Walikota Pekanbaru
Tekan Penggunaan BBM di Pembangkit, PLN Gandeng PGN Maksimalkan Pemanfaatan Gas
Operasikan SUTET 500 kV PLTU Indramayu – Cibatu Baru, PLN Tingkatkan Kualitas Layanan
Temui Menteri ATR, Apkasi Beri Masukan RPP Penataan Ruang