Babinsa Koramil 17/Sumberlawang Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan


SIBERONE COM – Kodim 0725/Sragen. Anggota Koramil 17/Sumberlawang bersama dengan Petugas Trantib Kecamatan Sumberlawang dan Polsek Sumberlawang, yang tergabung dalam Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Sumberlawang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di sejumlah titik di Wilayah Kecamatan Sumberlawang dan berhasil menjaring 3 warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, dan warga yang menggunakan masker namun tidak sesuai dengan penggunaannya (hanya dikalungkan dileher) Selasa, (26/01/21).

Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan diikuti antara lain Trantib Kecamatan Sumberlawang Bapak. Drajat, Danramil 17/Sumberlawang diwakili Serka Sukamto beserta 1 anggota, Kapolsek Sumberlawang diwakili Aiptu Handoko beserta 4 anggota dan 2 orang anggota Puskesmas Sumberlawang Bapak. Agus dan Bapak. Slamet.

Adapun Lokasi Kegiatan Operasi meliputi Puskesmas Sumberlawang yang sedang melaksanakan Vaksin dan BRI Mojopuro Sumberlawang.

Sasaran Kegiatan Operasi ditujukan pada warga masyarakat Sumberlawang yang melanggar Protokol Kesehatan sesuai Perbup Surat instruksi bernomor 360/016/038/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Persebaran Covid-19 di Kabupaten Sragen itu dikeluarkan pada Jumat (8/1/2021). no.68 tahun 2020.

Dari hasil Kegiatan tersebut berhasil menjaring 3 orang warga pelanggar dan diberikan Sanksi Sosial Berupa Menyanyikan Lagu Kebangsaan , Mengucapkan Pancasila.

Dalam kesempatan tersebut Danramil 17/Sumberlawang yang diwakili Serka Agus Sukamto menegaskan bahwa kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid 19 ini akan terus dilanjutkan secara rutin dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Wilayah Kecamatan Sumberlawang.

Kami Tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Sumberlawang tidak akan memberikan toleransi bagi para pelanggar akan tetap ditindak tegas sesuai Perbup Sragen no.68 tahun 2020 agar warga masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan  sadar akan bahayanya penyebaran Virus Covid 19 sehingga warga masyarakat harus mematuhi anjuran Pemerintah tentang Protokol Kesehatan Covid 19.
(Agus romadhon)


[Ikuti Siberone.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar