Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Ternyata Pecatan Anggota Polri
SIBERONE.COM - Polres Jembrana, Bali menangkap pengedar narkoba jenis sabu, I Ketut Lanus Wartama (39). Belakangan diketahui, pelaku adalah pecatan anggota Polri.
"Tersangka desersi tahun 2016," kata Wakapolres Jembrana, Kompol Losa Lusiano Araujo dalam jumpa pers, Kamis (30/6/2022).
Lanus ditangkap di rumahnya Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, 4 Juni 2022 lalu. Dari tersangka, diamankan dua paket sabu seberat 6,57 gram. Barang bukti lainnya yaitu timbangan elektrik dan handphone. Dari barang bukti itu, polisi menduga Lanus merupakan pengedar.
Saat hendak ditangkap, Lanus berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membakar paket sabu dalam lintingan tisu dan timbangan elektrik.
Dari hasil interogasi, Lanus mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Edy Bronco dengan cara memesan lewat handphone.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp10 miliar," ujar Losa.
Sumber: SINDOnews.com
Berita Lainnya
Forkopimda Brebes Jelaskan Fungsi Posko PPKM Mikro Covid-19 Tingkat Kelurahan dan Desa
Detik-detik Akhir TMMD ke -110 Kodim 0313/KPR, Satgas Berikan Penyuluhan Posyandu Posbindu PTM Kepada Masyarakat
Kabupaten Batang Dapat Peringkat 4 Nasional Capaian Vaksinasi
Pengerjaan Proyek Septic Tank di Jalan Kates Diduga Asal-Asalan, Warga Protes Keras
Selesai Tepat Waktu, Warga Apresiasi Kinerja Bidang Akta di Disdukpencapil Inhil
Besok, Lautan Massa Buruh Akan Penuhi GBK Gelar Aksi May Day
Kelompok KKB Kembali Berulah dan Tembak Seorang Tukang Ojek
Kampung Tangguh Binaan Polsek Kota Kirasan Diresmikan Oleh Forkopimda
DPP SPKN Kembali Salurkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu Di kota Pekanbaru
Dandim 0314/Inhil Gelar Silaturahmi dan Coffee Morning di Makodim
Kapolres Ciko Tinjau Vaksinasi Covid-19 Sinergitas TNI-Polri dengan Tema Vaksinasi Serentak Indonesia
Desa Pagertoyo Gelar Musrembangdes Tahun Anggaran 2022